DIALEKTIS.CO – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang menangkap 2 pelaku judi togel inisial MI (48) dan BS (39) di Jalan Rahmat, Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak, Rabu (20/1/202I).
Dalam rilis yang diterima dialektis.co Kamis (21/1) pengungkapan kasus judi online ini berdasar dari laporan warga.
Kapolres Bontang, AKBP Hanifah Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim polres Bontang, Iptu Asriadi menyatakan saat dilakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dilaporkan ternyata benar.
“Saat ditangkap sekira pukul 21.30 WITA, keduanya sedang asyik merekap catatan nomor,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Yakni, uang tunai Rp 510 ribu, dua handphone, buku dan kartu rekening, kertas rekapan, buku tulis rekapan, dan satu unit komputer.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Makopolres Bontang untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan pasal 303 KUHPidana.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Cari tau dimana bandarnya, dan berapa lama tersangka melakukan usaha togel ini,” tambah Kasubag Humas AKP Suyono. (Yud/DT)
Discussion about this post