DIALEKTIS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna bersama pemerintah setempat tentang persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah berupa aset tanah untuk pembangunan gudang Bulog.
Paripurna persetujuan pengalihan lahan seluas 3 hektare tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, Senin (5/5/2025) malam. Berlangsung di Pendopo Wali Kota.
Andi Faiz menyampaikan paripuran ini digelar berdasarkan surat Wali Kota Bontang perihal permohonan persetujuan hibah tanah yang telah dibahas di lintas komisi sesuai dengan mekanisme dan tatib DPRD.
“Paripurna ini juga sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diperbaharui oleh Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pedoman barang milik daerah,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menyakinkan pengalihan aset untuk pembangunan gudang ini merupakan upaya menjamin ketahanan pangan dan kestabilan harga.
“Langkah ini merupakan bagian dari usaha kita bersama dalam upaya terjaminnya persediaan pangan,” sebutnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem distribusi pangan di wilayah Bontang dan sekitarnya. Sebab letak Bontang yang begitu strategis.
“Gudang ini dapat mencakup wilayah Kutim. Sebagian Kukar dan sebagian Berau,” paparnya.
Kata dia, nantinya lahan seluas 3 hekare tersebut akan didirikan 2 Gudang Bulog dengan kapasitas masing-masing gudang mencapai 1000 ton. (adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post