DIALEKTIS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Peripurna ke-6 Masa Sidang III, Selasa (10/6/2025).
Adapun agendanya yakni penyampaian dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Bontang.
Jalannya Rapat Paripirna dipimpin Wakil Ketua DPRD Bontang, Maming. Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, hadir langsung. Didampingi Wakil Wali Kota, Agus Haris.
Serta turut dihadiri, Forkopimda, Sekda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta perwakilan instansi vertikal dan perusahaan.
Selaku pimpinan rapat, Maming mempersilahkan pemerintah kota untuk memaparkan dua raperda inisiatifnya.
Yakni, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Serta, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Rapat Paripurna kali di dihadiri 17 anggota dewan dari total 25 anggota. Maka, sesuai ketentuan paripurna dapat dimulai,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyebut Raperda RPJMD) 2025–2029 ini sebagai dokumen penting.
“Lima tahun ke depan akan digerakkan lewat satu visi besar. RPJMD ini menjadi penentu arah kota selama lima tahun mendatang,” tegas Neni.
Kata dia, ada tujuh program unggulan yang telah disiapkan. Dengan total 120 kegiatan.
Antara lain: Bontang Sehat (24 kegiatan), Bontang Pintar (12 kegiatan), Gerakan Ekonomi Bontang (13 kegiatan), Pelayanan Publik yang Prima (17 kegiatan), Menata Bontang (31 kegiatan), Komitmen Bontang (19 kegiatan), serta Inovasi Bontang (4 kegiatan).
Arah kebijakannya: Mulai dari Penguatan infrastruktur, Pengembangan SDM, Penciptaan lapangan kerja, Transformasi digital, Pengurangan kemiskinan, hingga pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.
Selanjutnya, Wali Kota Neni memaparkan Raperda kedua tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kata Neni, Raperda ini bukan perubahan biasa. Melainkan hasil koreksi langsung dari pusat.
Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menemukan ada isi Perda yang tidak sesuai aturan di atasnya. Rekomendasi dari Dirjen Perimbangan Keuangan sudah diterima.
“Isi revisinya meliputi, penambahan dan penghapusan objek retribusi. Penyesuaian tarif ada yang naik, ada yang turun: evaluasi internal juga menyimpulkan hal serupa,” tuturnya.
Kebijakan baru ini ditargetkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sekaligus mengoptimalkan pelayanan publik. Wali Kota berharap dua Raperda ini bisa segera dibahas bersama DPRD. (*).
Dapatkan update berita pilihandan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post