DIALEKTIS.CO – Satu lagi terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Polres Bontang. N (24) diamankan beserta barang bukti 5 paket sabu dengan total 1,77 gram.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, Jumat (2/12/2022) menyampaikan terbongkarnya kasus ini bermula dari upaya petugas menelusuri informasi adanya peredaran sabu di Jalan Tari Jepen 2, Kelurahan Guntung, Bontang Utara.
“Benar saja, saat digeledah kemarin sekira 14.45 WITA tersangka diamankan beserta barang bukti,” ujarnya.
Kata dia, meski berdomisili di Guntung. Berdasar KTP tersangka masih tercatat sebagai warga Jalan Pelabuhan Kelurahan Loktuan.
Polisi meyakinkan kasus ini tidak hanya akan berhenti pada N. Pendalaman kasus terkait asal-usul dan alur distribusi barang haram itu akan terus dilakukan.
Selain 5 paket sabu. Polisi turut mengamankan barang bukti lain diantaranya, satu bungkus plastik klip, satu sedotan ujung runcing, Hp warna hitam, satu dompet dan satu bungkus rokok yang digunakan jadi tempat menyimpan sabu.
Polisi menjerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang narkotika. (*/DT)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post