DIALEKTIS.CO – Pria terduga peredaran narkoba jenis sabu berhasil diamankan anggota Satres Narkoba Polres Bontang di Pantai Galau, Jalan Pelabuhan 2, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Sabtu (12/11/2022).
Pria yang dimaksud adalah SU (42), ia diamankan atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,79 gram. Serta uang tunai Rp 800 ribu yang diduga hasil transaksi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menyampaikan warga Tanjung Laut Indah itu diaman sekira pukul 17.00 Sore tadi.
“Tersangka memang telah diintai sebelumnya. Saat digeledah ditemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu,” ungkapnya.
Kata dia, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Jajarannya tengah mendalami terkait asal muasal barang haram tersebut.
Tidak berhenti dipenggeledahan badan, polisi menggiring SU ke rumahnya yang kemudian dilakukan pemeriksaan.
Hasilnya, Polisi mendapati barang bukti berupa alat hisap, pipet kaca, korek gas, dan ponsel.
“Alat hisapnya ditemukan di dalam lemari,” katanya.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post