DIALEKTIS.CO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang remi merilis Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik Nasional/Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) atau yang populer disebut E-Lapor, Rabu (11/9).
Sistem pelaporan secara daring ini merupakan pengembangan dari aplikasi yang sebelumnya pernah diluncurkan. Menariknya, kini selain dapat diakses via laman www.lapor.go.id masyarakat Bontang juga dapat menunggah aplikasinya di playstore handphone.
Hal itu mengemuka saat Diskominfo mengelar sosialisasi yang dirangkai dengan ramah tamah bersama sejumlah awak media se-Kota Bontang, Rabu (11/9) Siang tadi.
Kepala Diskominfo Bontang Anwar Sadat bersama Sekretaris Diskominfo, Andi Hasanuddin meyakinkan melalui aplikasi ini warga dengan mudah dapat melaporkan keluhan.
Bertindak selaku oprator, pihaknya akan segera meneruskan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dituju untuk ditindak lanjuti.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindak lanjuti. Ini salurannya, cara menggunakannya juga semudah medsos. Kami harap ini dapat dimaksimalkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Diskominfo mengaku hingga saat ini pihaknya masih sangat minim menerima keluhan laporan masyarakat. Padahal dengan adanya laporan, dapat memacu setiap OPD di lingkup Pemkot Bontang untuk mengoptimalkan kinerja.
Di lain sisi, keluhan justru banyak ditemui melalui media sosial sehingga tidak dapat ditindak lanjuti secara maksimal. Aplikasi ini hadir untuk memudahkan alur pelaporan bagi masyarakat.
“Laporan itu kami butuhkan, untuk meningkatkan kinerja. Kami harap, laporan tidak lagi hanya ramai di Medsos. Mari gunakan salurannya,” ajaknya.
Terangnya dalam akses aplikasi ini tersedia 3 layanan. Pertama soal aduan, selanjutnya terkait aspirasi, dan permohonan informasi publik.
Lebih jauh, Diskomonfo menjamin identitas pelapor akan dijaga kerahasiaan. Terlebih di laman tersebut juga disediakan pilihan untuk menggunakan nama anonim dan rahasia. Hal ini untuk mengakomodir warga agar tidak ragu untuk melapor.
Diskomonfo kembali menyakinkan setiap laporan yang dinilai layak akan segera ditindak lanjuti oleh OPD terkait. Jika tidak, pejabat di OPD bersangkutan akan menerima konsekuensi sanksi.
Tak tanggung, sanksi dapat berupa tidak dicairkannya tukin (tunjangan kinerja) yang biasanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.
“Silahkan lapor keluhan. Siapa pun bisa, termasuk wartawan,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post