KABAR mengagetkan datang dari Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/9/2020) seorang tersangka kasus korupsi dinyatakan tewas.
Dikutip dari sindonews.com, peristiwa tersebut menimpa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar Tri Nugraha (53), yang menjadi tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beberapa sertifikat tanah.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.45 Wita. Tri diduga menghabisi nyawanya dengan pistol yang ditembakkan ke dirinya sendiri ketika dia akan digiring ke ruang tahanan.
Tri diperiksa sejak siang di kantor Kejati Bali. Usai pemeriksaan sekitar pukul 19.30 Wita, dia rencananya akan digiring ke Lapas Kerobokan untuk ditahan.
Namun tiba-tiba terdengar suara letusan tembakan yang berasal dari lantai dua. Tak lama kemudian, Tri telah dibopong oleh sejumlah petugas kejaksaan dari lantai dua untuk dilarikan ke rumah sakit.
“Posisinya saat itu dalam toilet karena alasannya dia mau ke toilet. Terdengar letusan, kami buka pintunya dan saat itu tidak terkunci,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asep Maryono, saat dimintai keterangan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Senin malam, dikutip Antara.
Ia mengatakan setelah mengetahui Nugraha menembak dirinya sendiri ke dada kirinya pada sekitar pukul 19.40 WITA petugas langsung membawa ke mobil tahanan menuju RS Bros.
“Senjatanya pistol, kami belum tahu jenis apa, tapi itu diduga adalah senjata yang kami tidak tahu jenisnya. Ia menembak bagian dadanya di dalam toilet. Kami tidak tahu dia bawa pistol. Ada satu kali tembakan saja. Setelah terdengar letusan baru kami buka,” kata Maryono.
“Berdasarkan informasi dari pihak RS, tersangka Tri Nugraha dinyatakan meninggal. Kami tidak tahu (ada pistol) karena itu barang milik Tri Nurgaha, yang penting sekarang ini kita memberitahukan keluarga,” katanya.
Sekedar diketahui, pristiwa ini pun tengah menjadi sorotan. Publik pun bertanya-tanya bagaimana bisa seorang tersangka yang tengah berada di Kantor Kejaksaan Tinggi bisa memegang senjata api. Sementara diketahui, sesuai prosedur seluruh barang-barang tamu terlebih tersangka harus diletakkan dalam loker. (*).
Discussion about this post