Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti tindak pidana di halaman Kantor Kejari Bontang, Senin (23/11/2020) Pagi.
Barang bukti narkoba tampak masih mendominasi dari total 89 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap tersebut.
Jumlah perkara tersebut merupakan akumulasi kasus dari bulan Juli sampai Desember 2019 sebanyak 31 kasus, sementara Januari sampai September 2020 mencapai 58 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Dasplin, melalui kasi barang bukti, Mary Yuliarty mengatakan terdapat 16 jenis barang bukti yang dimusnahkan kebanyakan dari perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
16 jenis barang bukti yang dimusnahkan mulai dari sabu-sabu sebanyak 547,79 gram (kotor), 30 alat hisap/bong, 27 timbangan digital, 13 ponsel dari berbagai merek, 28 korek api, 49 platik klip.
Turut dimusnahkan juga 9 buah sajam, 16 buah dompet, 41 buah pipet, 3 buah tas, 4 set kartu remi, 3 buah buku rekap togel, 6 buah buku tafsir mimpi, 17 buah celana, Rp1.400.000 uang palsu dan 120 botol miras.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda, dan pemusnahan narkotika jenis sabu – sabu dengan cara dilarutkan kedalam air di blender dan di buang ke septitank.
Pantauan, turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolres Bontang, Ketua Pengadilan Negeri Bontang, Jakarta Utara, BNNK Kota Bontang, serta pewakilan tokoh masyarakat. (Yud/DT)