DIALEKTIS.CO, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), David Rante menilai sosialisasi Perda Kutim nomor 2 tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu menjadi kewajiban bersama.
Hal itu ia sampaikan kepada awak media di sela-sela kegiatan sosialisasi yang digelar di aula Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Sangatta Utara.
Menurutnya, regulasi ini sangat penting dan akan memudahkan masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu, kada dia semua pihak memiliki kewajiban untuk menyampaikan atua mensosialisasikan Perda 2/2021 tersebut, mulai ketua RT, kepala dusun, aparat pemerintah desa hingga pemerintah kecamatan.
“Perda bantuan hukum ini dalam waktu harus disampaikan agar yang warga kurang mampu dapat menggunakan fasilitas yang telah diberikan oleh pemerintah,” katanya.
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengungkapkan dalam perda tersebut, ada beberapa kriteria-kriteria warga yang berhak mendapatkan bantuan hukum.
“Seperti yang disampaikan oleh Bagian Hukum Setkab Kutim tadi, syarat mendapatkan bantuan hukum ini dengan cara mendapatkan surat keterangan dari pemerintah soal status sebagai masyarakat yang kurang mampu,” jelasnya.
David menambahkan, Perda bantuan hukum ini tidak hanya disosialisasikan di Daerah Pemilian (Dapil) I saja, tetapi di semua dapil yang ada di Kutim.
“Hari ini ‘kan khusus di Dapil I saja. Tapi di Dapil lain juga akan dilaksanakan, mungkin dilakukan secara bergantian,” bebernya.
Sosialisasi Perda 2/2021 itu juga dihadiri Anggota DPRD Kutim lainnya seperti Ramadhani, Sayid Anjas, Yusuf Silambi, Jimmy dan Basti Sangga Langi. (Adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post