DIALEKTIS.CO – Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur, menetapkan kebijakan pembatasan jam buka-tutup bagi swalayan dan minimarket waralaba. Oprasional, dibatasi hingga pukul 10 malam.
Pembatasan jam oprasional yang mulai diterapkan melalui surat edaran (SE) tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya mendukung masyarakat pedagang kecil.
“Tujuannya untuk memberikan kesempatan bagi toko atau kios kecil,” kata Kepala Bidang Perdagangan DKUKMP Bontang, Sunita Sinaga.
Aturan buka-tutup yang diterapkan, yakni Minggu sampai Jumat jam operasional mulai pukul 10:00 sampai 22:00 WITA. Lalu hari Sabtu mulai pukul 10:00 sampai 00:00 WITA.
Pembatasan jam oprasional dilakukan, sebab kerap didapati minimarket yang buka hingga dinihari. Hal ini kerap dikeluhkan pedagang kecil.
Kata dia, SE yang diterbitkan tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021.tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Terangnya, dalam Permendagri tersebut Pasal 7 menjelaskan toko waralaba diminta melakukan kemitraan dalam mengembangkan UMKM perbelanjaan dan toko swalayan.
Hal tersebut dapat dilakukan pola perdagangan umum atau waralaba dalam bentuk penyediaan fasilitasi berupa pelatihan, konsultasi, pasokan barang dan permodalan.
Serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Lebih jauh, Sunita Sinaga menegaskan Pemberlakuan aturan buka-tutup jam operasional tersebut, akan ditindaklanjuti oleh tim perizinan kota. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post