DIALEKTIS.CO – Jajaran Polsek Marangkayu, Polres Bontang kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
H (30) diringkus setelah menonjolkan tingkah aneh dan sikap panik saat bertemu Polisi disekitar kediamannya di Desa Semangko Kecamatan Marangkayu, Kamis (8/9) sekira pukul 01.00 WITA dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan informasi awal didapat dari masyarakat yang resah karena disekitar tempat mereka sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Saat petugas mendatangi lokasi, pelaku menunjukkan sikap mencurigakan. Benar saja, saat hendak digeledah tersangka tampak membuang satu bungkus rokok.
Setelah diperiksa, Polisi mendapat 4 poket sabu. Tersangka mengaku barang haram itu miliknya.
“Tersangka menyimpan sabu di dalam bungkus rokok miliknya. Lengkap dengan satu pipet. Total sabu saat ditimbang seberat 2,09 Gram,” ujarnya.
Tersangka kini dibawa ke Mapolsek Marangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 112 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 127 Ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post