DIALEKTIS.CO – Rapat dengar pendapat di ruang komisi bidang hukum, Kompleks Parlemen, Senayan, yang berlangsung Rabu (29/3/2023) sejak sore hingga malam tadi berlangsung alot.
Rapat yang menghadirkan Mahfud Md selaku Ketua Komite Nasional Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) itu diwarnai perdebatan panas melawan tiga anggota Komisi III Arteria Dahlan (PDIP), Arsul Sani (PPP) dan Benny K Harman (Demokrat).
Rapat ini membahas soal transaksi janggal Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. Berikut rangkuman, perdebatan panas Mahfud Md melawan tiga anggota Komisi III tersebut yang sayang untuk dilewatkan.
Mahfud Md vs Arteria
Diketahui, pada rapat sebelumnya dengan berpegang pada Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Arteria mencecar kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, bahwa dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu adalah rahasia negara.
Kini giliran Mahfud Md hadir. Ia lantas menyatakan transaksi janggal Rp 349 triliun terkait Kemenkeu yang dia ungkap ke publik tersebut, merupakan informasi intelijen. Mahfud Md bahkan menyebut nama Kepala BIN Budi Gunawan saat mempertegas argumentasinya kepada Arteria.
“Beranikah Saudara Arteria bilang kayak gitu kepada Kepala BIN Bapak Budi Gunawan. Pak Budi Gunawan anak buah langsung Pak Presiden, bertanggung jawab pada Presiden, bukan anak buah Menko Polhukam, tapi setiap minggu laporan resmi info intelijen ke Polhukam,” kata Mahfud di depan rapat Komisi III DPR.
Menurut Mahfud, tidak masalah mengungkap adanya transaksi janggal Rp 349 triliun tersebut ke publik asalkan nama-nama terkait informasi itu tidak ikut disebutkan.
Di lain pihak, Arteria tidak terima dirinya seolah dibenturkan dengan Budi Gunawan.
“Saya karier dari kecil, Prof, saya tidak pernah pakai fasilitas apa-apa. Tiba-tiba Prof mencoba membenturkan saya dengan yang amat saya hormati Pak Budi Gunawan,” ujar Arteria.
Selanjutnya Arteria memprotes terkait ucapan Mahfud bahwa oknum DPR ternyata ada makelar kasus (markus). Arteria berniat memperkarakan Mahfud Md secara hukum bila Mahfud tidak mencabut pernyataan soal ‘anggota DPR markus’.
“Saya minta ini Prof (Mahfud) cabut, atau nanti saya juga perkarakan ini,” ancam Arteria.
Mahfud Md tidak mau mencabut pernyataannya. Dia menyebut ‘markus’ dalam konteks cerita saat dia mengikuti rapat bersama anggota DPR pada periode-periode sebelumnya, namun cerita dari rapat Komisi II dan III tahun 2005 itu keburu disergah interupsi anggota dewan pada Rabu, 29 Maret 2023, sehingga ceritanya tidak lengkap dan akhirnya membuat tersinggung Arteria.
“Oleh sebab itu, saya tidak akan cabut pernyataan itu,” kata Mahfud.
Selanjutnya, Mahfud menjawab pertanyaan Arteria perihal perbedaan data mengenai transaksi janggal yang disampaikan Mahfud dengan data dari Sri Mulyani.
Mahfud menjelaskan, itu hanya soal penafsiran saja. Sri Mulyani mengambil salah satu dari banyak komponen laporan soal dugaan TPPU itu, sehingga angkanya berbeda. Namun, Mahfud menyebut semua angkanya yakni Rp 349 triliun.
Benny K Harman vs Mahfud
Dalam rapat, Benny K Harman menyampaikan kecurigaannya soal motif pelengseran Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat isu dugaan TPPU Rp 349 triliun. Soalnya, data yang disampaikan Mahfud dengan Sri Mulyani berbeda angka.
“Tentang ini, macam-macam juga, Pak. Yang tadi saya katakan jangan-jangan memang ada motif politik ingin menyingkirkan Sri Mulyani,” kata Benny.
Dia melanjutkan prasangkanya soal dugaan motif pelengseran Sri Mulyani, yakni gara-gara Sri Mulyani ingin impor minyak murah Rusia namun banyak pembantu Presiden Jokowi tidak suka. Begitulah spekulasi Benny. Mahfud menyatakan antara dirinya dan Sri Mulyani tidak ada masalah.
“Apakah Pak Mahfud sudah jadi bagian dari oposisi pemerintahan? Sewaktu jatuh karena ada anggota kabinetnya yang melakukan perlawanan dari dalam, ya maka saya waktu itu, saya mendukung, tapi ini kan prasangka saya, betul atau tidak saya nggak tahu ini,” kata Benny. Mahfud hanya tertawa saja mendengar pertanyaan Benny.
Benny juga menyinggung momen masa lalu saat Mahfud Md hampir menjadi cawapres untuk Jokowi pada 2019. Saat itu, Mahfud sudah mengenakan kemeja warna putih untuk dijadikan cawapres Jokowi. Benny kini juga curiga, jangan-jangan kehebohan Rp 349 triliun ini adalah panggung Mahfud Md untuk menjadi capres atau cawapres.
“Membuat saya punya penilaian terhadap Pak Mahfud, interpretasi terhadap apa yang beliau lakukan, jangan-jangan, jangan-jangan, jangan-jangan. Sampai ada yang menyampaikan, ‘Jangan-jangan, Pak BKH, Pak Mahfud ini mau jadikan ini panggung untuk calon wakil presiden atau calon presiden’, bagi saya itu biasa,” jelasnya.
Benny juga sempat ‘duet’ dengan Arteria dalam melancarkan kritisi ke Mahfud Md. Sekilas, pola ‘serangan’ ini mirip debat namun sebenarnya Arteria dan Benny satu arah. Ini terjadi saat Arteria menyatakan keberatannya soal omongan Mahfud mengenai ‘anggota DPR markus’. Benny kemudian menginterupsi.
“Sangat tidak setuju (pernyataan Mahfud soal Markus) dan jangan lupa juga selama Pak Mahfud jadi ketua MK, Hakim MK, selama beliau masuk bui, jangan dong selalu. Kalau begitu kita katakan Hakim MK juga calo, Pak Mahfud juga calo, jangan, jaga martabat. Saya juga sakit hati, sedih, saya tahu Pak Mahfud siapa dulu. Mau buka kita semua? Mau saya buka?,” kata Benny.
Selanjutnya, setelah Mahfud menjelaskan bahwa ‘anggota DPR markus’ yang dia sebut merupakan cerita peristiwa rapat 2005, Benny kemudian membenarkan bahwa dirinya ikut rapat yang dimaksud Mahfud kala itu. Benny menyatakan konteks saat ini tidak pas bagi Mahfud untuk mengungkapkan cerita itu sehingga istilah ‘markus’ itu menjadi sensitif bagi anggota DPR.
Arsul Sani vs Mahfud
Mahfud Md sempat menyinggung anggota Komisi III DPR Arsul Sani yang menyebut dirinya tak mempunyai kewenangan untuk membuka ke publik soal Rp 349 T. Mahfud lantas memberikan dalil yang disebutnya cukup familiar dengan kalangan pondok pesantren.
“Pak Arsul bicara kewenangan, menurut Pepres kewenangan Polhukam itu a,b,c,d tidak berwenang mengumumkan. Saya tanya, apa dilarang mengumumkan, kalau tidak berwenang apa dilarang? Kalau di dalam hukum itu sesuatu yang tidak dilarang itu boleh dilakukan,” ujar Mahfud Md.
“Anda dari pesantren nih, saya bacakan dalilnya,” kata Mahfud, disambut suara interupsi anggota dewan, namun akhirnya Mahfud menyelesaikan penjelasannya.
“Saya mohon izin ke pimpinan boleh nggak saya bicara, jadi setiap urusan itu kalau tidak ada larangan boleh, kecuali sampai timbul hukum yang melarang. Itu pesantren kan, dalil di pesantren waktu kecil sudah menghafal kayak gini,” ungkap Mahfud.
Arsul Sani menyalakan mikropon. Mendeteksi Mahfud yang seperti mulai keras menyampaikan pernyataan, dia menukil hadits Nabi Muhammad SAW soal menahan amarah.
“Bukhori dan Muslim, orang yang kuat itu bukan karena dia jago gulat, baik jago gulat fisik maupun gulat mulut. Tapi orang yang kuat itu yang dapat menahan diri ketika dia sedang marah,” kata legislator PPP ini.
Pernyataan Arsul mengundang gelak tawa dari anggota yang hadir. Arsul kemudian mengingatkan Mahfud Md tak perlu marah-marah.
“Karena itu, saya ingin sampaikan, janganlah engkau marah untuk diri sendiri, he-he-he,” kata dia. (detik).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post