DIALEKTIS.CO – Seorang pemuda berinisial ES (32) warga Jalan Brigjen Katamso, Belimbing, Kota Bontang, harus berurusan dengan hukum lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Pria setinggi 170 Cm itu mengaku membeli sabu untuk dijual lagi. Polisi menangkap ES, saat di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Bontang Kuala, pada Sabtu (13/5) sekira pukul 00.30 WITA dinihari tadi.
Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengatakan, penangkapan pelaku ES oleh Sat Resnarkoba ini berawal dari informasi warga adanya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Bontang Kuala.
“Total barang bukti dua paket seberat 1,80 gram. Saat diintai, didapati pelaku tengah berhenti dipingiir jalan seorang diri. Didekati petugas, terlihat menjatuhkan barang bukti,” ujarnya.
Selanjutnya digeledah ditemukan lagi satu bungkus sabu lagi di dalam dashbor sepeda motornya. Pelaku tidak dapat mengelak, ia mengaku baru saja membeli barang haram itu.
“Katanya baru dibeli pukul 22.00 WITA dari seseorang di daerah belakang Pasar Malam Berbas, seharga Rp. 1.350.000,” ungkapnya.
Polisi tengah mendalami kasus ini, termasuk melacak keberadaan pemasok sabu yang disebut pelaku.
Kasus ini, polisi juga mengamankan satu bungkus rokok sebagai tempat menyembunyikan sabu, satu HP merk Vivo yang digunakan untuk bertransaksi, dan satu motor aerox warna abu-abu yang digunakan pelaku. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post