Dialektis.co – Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris, menyesalkan keputusan Wali Kota Bontang Basri Rase yang menarik diri dari perjuangan hukum terkait sengketa tapal batas Kampung Sidrap. Terutama mengingat proses hukum ini telah berlangsung selama dua dekade.
Agus Haris mengungkapkan, meskipun ia menghormati keputusan Wali Kota Basri Rase, ia merasa langkah tersebut tidak tepat. Karena perjuangan menuju kepastian hukum seharusnya dilanjutkan hingga akhir.
“Saya tetap menghargai dan menghormati keputusan Wali Kota, tapi sekaligus menyayangkan karena di tengah proses menuju kepastian hukum yang akan memberikan manfaat bagi masyarakat, tiba-tiba beliau menarik diri,”
“Ini bukan sekadar mencabut berkas, tapi lebih kepada menarik diri dari prinsip kuasa hukum,” ujarnya saat berbincang-bincang di Rumah Sakit PKT, Senin (12/8/2024) sore.
Menurut Agus, keputusan Basri Rase ini bukan berarti seluruh upaya hukum berhenti.
Perjuangan tersebut masih terus dilanjutkan oleh tiga anggota yang terlibat dalam proses ini, yakni Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua I DPRD Bontang, Junaidi, serta dirinya.
Pria yang akrab disapa AH ini juga menegaskan, langkah Wali Kota ini tidak akan menghentikan proses yang sedang berlangsung.
“Kita tetap bisa melanjutkan. Ini bukan akhir, kita berlanjut. Walaupun saya menghormati dan menghargai keputusan beliau, saya tetap merasa sayang karena ini adalah perjuangan bersama,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa DPRD Bontang akan melanjutkan perjuangan ini dengan atau tanpa dukungan dari pemerintah kota.
Keputusan untuk mencabut berkas di Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya melalui Paripurna, yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat Kampung Sidrap.
“Kalau memang ada penarikan diri, harusnya itu dibicarakan terlebih dahulu dalam Paripurna dan didiskusikan dengan masyarakat yang memberikan mandat kepada kami,”
“Kita berjuang berdasarkan penunjukan dari masyarakat dan pemerintah. Tapi kalau Wali Kota memilih untuk mundur, DPRD akan berjuang sendiri,” tegas Agus.
Di sisi lain, Wali Kota Bontang Basri Rase telah menyatakan bahwa keputusan untuk mencabut berkas gugatan ini sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Ia menyebutkan bahwa langkah ini diambil setelah berkoordinasi dengan pengacara yang menangani kasus ini.
“Sesuai dengan perintah Kemendagri. Jadi pemkot memutuskan cabut berkas,” ujar Basri Rase.
Keputusan ini memicu berbagai tanggapan di kalangan DPRD Bontang, terutama karena kasus tapal batas Kampung Sidrap telah menjadi perjuangan panjang selama 20 tahun terakhir.
Meskipun demikian, Agus Haris menegaskan bahwa DPRD Bontang akan tetap melanjutkan perjuangan hukum ini demi kepentingan masyarakat Kampung Sidrap. (*).
Reporter: Mira
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post