DIALEKTIS.CO – Sat Reskoba Polres Bontang kembali memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu.
Kali ini, Rabu (14/6/2023), Sabu seberat 138 gram dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke klosed toilet, dengan turut disaksikan oleh Kejaksaan, Pengadilan dan BNNK, serta masing-masing tersangka.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya menyampaikan, BB yang dilenyapkan ini dari dua kasus dengan tiga tersangka. Dua laki-laki dan satu perempuan AF, AA dan MC.
“Total barang bukti 140 gram, yang kami musnahkan 138 gram. Ini bagian komitmen kami menciptakan Kota Zero narkoba,” ujarnya.
Ketiga tersangka, diamankan dalam dua belakangan di dua lokasi berbeda. Yakni, di sekitar Pelabuhan Tanjung Laut, dan di wilayah Telihan.
“Meski rata-rata masih berusia relatif muda. Satu tersangka merupakan residivis kasus yang sama,” tuturnya.
Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post