BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
“Kami menemukan ada 3 ASN yang melanggar kode etik netralitas kepegawaian,” kata Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah, Selasa (1/9/2020).
Nasrullah mengatakan, bentuk pelanggaran yang dilakukan berupa memposting atau mendukung salah satu bakal pasangan calon Pilkada. Baik melalui sosial media, seperti Facebook, WhatsApp dan sebagainya ataupun secara langsung.
Baca juga: Pilkada 2020, Tatap Muka Berkurang Bawaslu Akan Awasi Kampanye Daring
Menurutnya, dari 3 kasus tersebut kesemuanya layak direkomendasikan ke Komisi ASN (KASN). Kata dia, dalam hal ini pihaknya tidak bisa memberi sanksi, Bawaslu hanya sebatas informatif atau memberi informasi ke KASN.
Nantinya, KASN yang akan menyampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Bontang terkait pelanggaran tersebut.
Baca juga: Pilkada Serentak 2020 Tanpa Kampanye Akbar, Maksimalkan Media
“Apakah nanti langsung dieksekusi rekomendasi tersebut ataukah ASN yang bersangkutan dipanggil kembali melalui majelis etik di Pemerintah Kota itu, barulah muncul keputusan yang ditandatangani oleh pejabat kepegawaian,” terangnya.
Lebih jauh, Nasrullah mengimbau kepada ASN, non – ASN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang masuk dalam jajaran pejabat, karyawan ataupun pegawai biasa agar tidak terlibat politik aktif dengan mendukung paslon.
Baca juga: New Normal, Pemungutan Suara Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020
“Jangan sampai memposting tulisan-tulisan dukungan di medsos dan ikutan kampanye Black Campaign (Kampanye Hitam),” tegasnya.
Nasrullah menegaskan, Bawaslu terus melakukan upaya pencegahan pelanggaran kepegawaian. Salah satunya akan mengirimkan surat imbauan netralitas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Politik (Parpol), Sekertaris Daerah (Sekda), Wali Kota, Lurah, Camat, BUMN, BUMD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. (Mir/Yud).
Discussion about this post