Dialektis.co – Seakan tidak ada habisnya. Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini, Senin (27/10/2025) sekira jam 14.30 Wita, Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres mengamankan tiga orang pemuda di sebuah rumah kost di Jalan Gunung Tambora, Satimpo Kecamatan Bontang Selatan.
“F, HM, dan PAR resmi ditahan. Barang buktinya 14,65 gram sabu,” ujar Kapolres Bontang, AKBP Widho Ariano, dalam rilisnya.
Kasus ini bermula dari informasi lokasi peredaran narkoba. Setelah dinilai, cukup valid. Penggeledahan pun dilakukan.
Benar saja, saat digeledah petugas menemukan 9 bungkus sabu siap edar. Beserta barang bukti lain.
Diantaranya tiga bungkus plastic klip, satu kotak warna hitam, satu tas kecil, satu kotak rokok, 8 pipet kaca, satu alat hisap, satu korek gas, tiga sedotan ujung runcing, uang Rp3 juta, serta 3 handphone.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.







Discussion about this post