DIALEKTIS.CO – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu terpasang di tiang listrik, pohon dan fasilitas umum lainnya.
Dari pantauan, saat penertiban di kawasan Bontang Utara. Dimulai dengan menyisir wilayah Keluraha. Loktuan dan kelurahan lainnya.
Masih banyak Algaka yang terpasang tidak sesuai regulasi tertuang dalam pasal 70 dan 71 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang pemilu 2024.
Hal ini pun disayangkan oleh Komisioner Bawaslu Bontang Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Syahriah.
Syahriah tidak habis pikir masih menemukan pelanggaran saat ini. Sebelum waktu diperbolehkan pemasangan Algaka. Peserta pemilu sudah mendapatkan sosialisasi PKPU dari KPU Bontang.
Sebelum melakukan penertiban hari ini, pada Desember 2023 lalu. Mereka juga sudah bersurat kepada partai peserta agar menertibkan mandiri.
“Kami sudah berapa kali mengingatkan dan melakukan sosialisasi. Kedepannya mungkin lebih pada kesadaran masing-masing, ” kata dia. Rabu (3/12/2024) lalu.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Bontang Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) , Ismail Usman mengatakan untuk di wilayah Bontang Selatan. Pelanggaran paling banyak didapati Algaka yang terpasang di tiang listrik, pohon dan tempat yang tidak semestinya.
Untuk kawasan Bontang Selatan dimulai dari Kelurahan Satimpo dan kelurahan lainnya.
“Ada puluhan Algaka yang kami lepas paksa karena banyak terpasang di pohon sama tiang listrik, ” ucapnya.
Kata Ismail, Algaka yang mereka tertibkan, akan diamankan di Bawaslu Bontang. Peserta pemilu diperbolehkan jika ingin diambil kembali.
“Kami amankan ke kantor. Kalau mau diambil dipersilahkan, ” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post