DIALEKTIS.CO – Pemerintah Kota Bontang, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berkomitmen mempercepat tersedianya layanan pengujian kendaraan bermotor. Sehingga nantinya layanan uji Kir dapat dinikmati masyarakat setempat.
Bahkan Kepala Dishub Bontang, Kamilan menargetkan gedung uji kir yang rencananya akan di bangun di Lok Tuan nantinya akan lolos akreditasi dari Kementrian Perhubungan.
Terangnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2012 pasal 160 A tentang syarat gedung uji kir beserta alat wajib terakreditasi dan tersertifikasi. Apabila tidak, maka pengujiannya dianggap tidak sah.
Baca juga: Jawab Keterbatasan Lahan, Dishub Rancang Gedung Uji Kir 2 Lantai di Lok Tuan
“Syarat minimalnya terakreditasi C, tapi tidak lah. Kita punya target nanti gedung baru kita langsung terakreditasi B,” ujarnya, saat menemui kunjungan lapangan Komisi III DPRD, Senin (31/5).
Lebih lanjut Kadishub menyambut baik rencana Pemerintah Kota untuk menganggarkan terlebih dahulu alat uji Kir pada penganggaran APBD Perubahan 2021.
Sehingga nantinya jika pembangunan gedung jadi dilakukan pada 2022 mendatang, dapat langsung disesuaikan pemasangannya sejak pengerjaan konstruksi pondasi bangunan. Sehingga tidak kerja dua kali, jika alat baru diadakan setelah bangunan rampung.
Baca juga: Gedung Uji KIR Butuh Anggaran Rp 26 Miliar
“Sesuai PP 55 Pasal ayat 120-155, menyatakan syarat untuk mengeluarkan Smart Card atau Kartu Biru uji Kir itu gedungnya harus terakreditasi dulu. Jadi kalau alatnya diadakan lebih dulu lebih bagus, dari pada belakangan pas dipasang tidak konek dengan gedung,” bebernya.
Terangnya dengan Smart Card akan lebih memudahkan bagi pemilik kendaraan nantinya, karena ada barcode yang di tempelkan pada kendaraan, sehingga memudahkan saat melakukan pengecekan identitas kendaraan.
Sebelumnya rancangan pembangunan Gedung Uji Kir ini ditaksir membutuhkan dana sebesar Rp 26 miliar dengan rincian Rp 21,7 miliar untuk gedung dan Rp4,5 miliar untuk alat pengadaan alat uji Kir.
Baca juga: Dishub Harap Gedung Uji Kir Tetap Dibangun di Lok Tuan
Dengan rancangan dua lantai, yakni lantai dasar akan digunakan untuk ruang pengujian kendaraan dan tempat antri bagi penguji yang menunggu hasil atau surat bukti. Sementara, lantai dua diperuntukkan sebagai kantor mengurus administrasi.
Diketahui, uji kelayakan kendaraan atau KIR di Kota Bontang telah resmi ditutup sejak Januari 2021 lalu. Penutupan ini menyusul fasilitas yang ada tidak lolos verifikasi, sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca juga: Fasilitas KIR Diproyeksi Dibangun 2022, Dishub Nego 20% Biaya KIR Masuk PAD
Akibat penutupan itu, seluruh pemilik kendaraan di Bontang mesti melakukan KIR di Samarinda, atau opsi lain di Kutai Kartanegara dan Balikpapan. Sebab itu Dishub berupaya pembangunan gedung UPT uji Kir dapat segera dilakukan.
Namun dalam perjalanannya, setelah dokumen seperti feasibility study, Detail Engineering Design (DED), gambar bangunan, hingga Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Lalulintas telah rampung.
Muncul usulan dari sejumlah legislator agar lahan pembangunan dipindahkan dari Lok Tuan ke Bontang Lestari. Hal ini yang masih menjadi polemik, tarik ulur kepentingan. (Yud/DT).
Baca juga: Sukseskan MTQ Kaltim, Dishub Bontang Segera Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Discussion about this post