Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Babak Baru Kasus Korupsi AUJ, 2 Tersangka Baru Resmi Ditahan

by Redaksi
June 14, 2022
Babak Baru Kasus Korupsi AUJ, 2 Tersangka Baru Resmi Ditahan

DIALEKTIS.CO – Kejaksaan Negeri Bontang resmi menahan dua orang tersangka terkait pengembangan kasus korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) AUJ.

Keduanya adalah YI mantan Direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri priode 2014-2015, dan AMS Direktur CV Endana selaku pelaksana kegiatan.

YI dan AMS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengambangan dari putusan PN. Samarinda No. 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terpidana Dandi selaku direktur Perusda AUJ, yang telah diputuskan bersalah.

“Penahanan keduanya dilakukan tim penyidik berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP,” ungkap Kajari Bontang, Syamsul Arif dalam siaran persnya, Selasa (14/6) Malam.

Kata dia, tersangka ditahan lantaran adannya kekhawatiran akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti. Serta tersangka diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Keduanya akan ditahan di Lapas Klas IIA Bontang selama 20 hari, terhintung sejak 14 Juni 2020 sampai dengan 3 Juli 2020.

Terkait AMS, dari penyelidikan kasus Perusda AUJ periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 yang merugikan keuangan Negara sejumlah Rp.1 miliyar atas Pengadaan videotron fiktif di Plaza Taman Bontang.

Sementara, tersangka YI berulangkali tidak mendatangi pemanggilan Kejaksaan dengan sejumlah alasan. Sehingga dilakukan penjemputan di Daerah Puri Indah Jakarta Barat.

“YI dijemput pada 13 Juni sekira pukul 9.30 WIB di Loby Hotel Neo Puri Indah.

Selaku Direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri, YI menerima penyertaan modal dari Perusda AUJ Rp.3.899.212.000,00 secara bertahap sebanyak 5 kali.

Terdapat penyimpangan dalam pengelolaan atau penggunaan dana penyertaan modal tersebut. Sehingga ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.2.445.768.236,00.

Kejaksaan menjerat AMS dengan
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tersangka YI dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Tags: Perusda AUJ
Previous Post

Mendadak Tegang, Rutan Samarinda Digeledah DirjenPAS

Next Post

Hancurkan Nepal 7-0, Indonesia Kembali ke Level Asia

Next Post
Hancurkan Nepal 7-0, Indonesia Kembali ke Level Asia

Hancurkan Nepal 7-0, Indonesia Kembali ke Level Asia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.