Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

ASN Langgar Netralitas, Ketua KASN: Sanksi Potong Tunjangan Hingga Dipecat

Redaksi by Redaksi
March 24, 2023
ASN Langgar Netralitas, Ketua KASN: Sanksi Potong Tunjangan Hingga Dipecat
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Jelang tahun politik, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak sibuk bermain media sosial dengan mendukung calon tertentu.

Ia menekankan, ASN harus tetap fokus pada tugasnya. Tidak ikut-ikutan berpolitik praktis, atau bersikap tidak netral.

“Memastikan pelayanan adil, dan juga tidak ada friksi antara ASN. Kalau sudah betul mendukung, kita khawatir antar ASN itu ada friksi, padahal tugasnya adalah melayani. Dan kita harus betul-betul menjaga ini semua,”

“Kalau kita menjadi perekat NKRI bagaimana bisa kalau kita sendiri ada friksi,” ujar Agus dilansir dari alaman resmi KASN, Jumat (24/3).

Agus mencontohkan, pelanggaran netralitas dapat ditemukan dari hal-hal yang sederhana, seperti memasang spanduk, baliho, dan alat peraga terkait bakal calon.

Di samping itu, pelanggaran lainnya adalah hadir dalam kegiatan deklarasi dan ikut dalam kampanye di sosial media.

Lebih lanjut, kata dia, hingga saat ini KASN menemukan bahwa kategori pelanggaran netralitas ASN terbesar adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial, sebanyak 30.04%.

“Jadi jempol kita itu memang harus dijaga, hati-hati. Ini bukan mengancam, tapi peringatan bagi saya sendiri juga. Jadi teman-teman ASN bukan berarti tidak punya hak pilih,”

“Teman-teman tetap punya hak pilih tetapi hanya di bilik suara. Selebihnya tidak boleh ikut ajang dukung mendukung kampanye dan sebagainya. Jadi cukup di bilik suara,” pesan Agus.

Di samping itu Agus juga menjelaskan, jika seorang ASN dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena terindikasi melanggar netralitas, maka laporan tersebut akan diteruskan ke KASN. KASN selanjutnya akan mengeluarkan rekomendasi.

“Itu mekanisme yang dilakukan. Terbukti melanggar ada konsekuensi dan sanksinya. Jadi, ini bukan mengancam tetapi upaya kami mencegah teman-teman agar tidak melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan,” katanya.

Adapun sanksi yang akan dijatuhkan PPK bisa berupa hukuman ringan, sedang dan berat.

Sanksi ringan mencakup teguran lisan dan tertulis, sedangkan sanksi sedang terkena pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan,  atau 12 bulan.

Lalu, sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri dan lain-lain. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Netralitas ASN
ShareTweetShare
Previous Post

Presiden Jokowi Beriarahan Pejabat Tidak Gelar Bukber

Next Post

Berikut Jadwal Keberangkatan Patas Bontang Balikpapan Hingga 31 Maret

Related Posts

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi
KOLOM

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi

Cerita Levina Istiazah, Gantikan Ibu jadi Jamaah Haji Paling Muda Jawa Tengah
RAGAM

Cerita Levina Istiazah, Gantikan Ibu jadi Jamaah Haji Paling Muda Jawa Tengah

Sidang Isbat: 1 Dzulhijjah 1446H Jatuh Rabu 28 Mei, Idul Adha 6 Juni
RAGAM

Sidang Isbat: 1 Dzulhijjah 1446H Jatuh Rabu 28 Mei, Idul Adha 6 Juni

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul
GAYA HIDUP

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN
RAGAM

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang
RAGAM

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang

Next Post
Harga BBM dan Sparepart Naik, Tarif Bus Patas Bontang Balikpapan Rp 175 Ribu

Berikut Jadwal Keberangkatan Patas Bontang Balikpapan Hingga 31 Maret

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.