Dialektis.co – Suasana tenang di wilayah Jalan WR Supratman, RT 59 Kelurahan Berebas Tengah mendadak menegangkan.
Su (38), tiba-tiba marah hingga mengancam tetangganya dengan sebilah Mandau, Senin (23/2/2026). Tindakannya jelas membuat resah warga.
Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengungkap dari laporan, pelaku mengancam warga. Padahal tetangganya hanya sekadar menyapanya.
“Korban hanya bertanya mau ke mana? Tapi justru dijawab dengan emosi. Kamu mau juga hah? sembari mengancam dengan sajam,” ungkap AKP Randy.
Polisi pun langsung turun tangan mengamankan pria yang tengah dalam pengaruh alkohol itu.
Ia diringkus bersama senjata tajam jenis mandau yang ia gunakan untuk megancam warga, dini hari tadi.
Kata AKP Randy, kondisi mabuk membuat pelaku mudah tersulut emosi dan mengancam beberapa orang yang melintas.
Akibat perbuatannya, Su sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka di jerat dengan Pasal 307 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 449 ayat 1 huruf B KUHPidana terbaru.
“Dikenakan pasal pengancaman bisa di penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.






Discussion about this post