Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan gebrakan, kali ini lembaga anti rasuah itu memindahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke rumah tahanan (rutan) milik KPK.
Tiga tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. Mereka akan mendekam di rutan KPK hingga persidangan rampung.
“Heru Hidayat di Rutan KPK Kavling C1, Benny Tjokro di Rutan KPK Kavling K4, dan Hendrisman di Rutan KPK Cabang Pondam Guntur,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di kutip dari medcom.id, Selasa, (12/5/2020).
Dititipkannya para tersangka tersebut merupakan bentuk koordinasi supervisi penindakan antar lembaga pemberantasan korupsi.
“Ketiganya akan ditahan 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020,” ujar Ali.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus, Benny dan Heru juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Disisi lain, nasabah Jiwasraya kembali tagih pembayaran polis saving plan. Mereka meminta kepastian kepada Pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan polis jatuh tempo mereka yang tertunda hingga kini.
Sementara itu dikutip dari alaman tribun bisnis, pada Maret 2020 lalu Kemenkeu telah mulai membayar kewajiban kepada lebih dari 15.000 nasabah tradisional senilai Rp 470 miliar. Sedang terkait pembayaran nasabah polis saving plan itu belum ada kejelasan. (Yud/DT).
Discussion about this post