Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM KOLOM

AJI Mendesak Kejaksaan Hentikan Penuntutan Diananta

Redaksi by Redaksi
May 20, 2020
AJI Mendesak Kejaksaan Hentikan Penuntutan Diananta

Serah terima tahap dua berkas perkara Diananta Putera Sumedi, di Kejaksaan Kotabaru. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Selasa (19/5/2020) menyatakan hasil penyidikan kasus eks pemimpin redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi telah lengkap atau P21.

Kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Kotabaru. Diananta dilaporkan ke polisi setelah menulis sengketa tanah warga dengan perusahaan milik Jhonlin Group.

Diananta sebelumnya ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan di Rutan Polda, Senin (4/5/2020).

Upaya penangguhan tahanan Diananta yang dilakukan 48 jurnalis dan organisasi non-pemerintah bidang lingkungan di Kalimantan Selatan dan organisasi lingkungan tidak dikabulkan polisi dengan alasan kasus tersebut mengandung unsur SARA (suku, agama, ras dan antargolongan).

Baca Juga: Aji Nilai Penahanan Eks Pempred Banjarhits Tidak Berdasar

Banjarhits.id merupakan media yang bekerjasama dengan Kumparan.com melalui program 1001 Startup Media.  Melalui kerjasama tersehut berita dari wartawan Banjarhits dimuat di kanal Kumparan.com/Banjarhits. Berita yang dipermasalahkan “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang diunggah di Banjarhits.id 9 November 2019 lalu.

Pelapor kasus ini adalah Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Ia menilai berita itu menimbulkan kebencian karena bermuatan sentimen kesukuan. Dia melaporkan Diananta ke Polda Kalsel dan ke Dewan Pers November 2019 lalu. Saat kasusnya ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan.

Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers menyatakan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat Banjarhits itu. Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).

Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.

Namun, polisi tetap memproses kasus tersebut dan kini melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan. Melihat perkembangan ini, AJI menyampaikan sikap:

  1. Mengecam pemidanaan terhadap Diananta Putra Sumedi karena itu tidak sejalan dengan prinsip kemerdekaan Pers yang dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sengketa pers juga sudah semestinya diselesaikan di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 (c).
  2. Menyesalkan sikap polisi polisi yang tetap memproses hukum kasus ini meskipun sudah diselesaikan oleh Dewan Pers seperti skema yang tertuang dalam MoU antara Dewan Pers dan Polri, yang ditandatangani Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo yang tertuang dalam surat No: 2/DP/MoU/II/2017 dan surat No: B/15/II/2017. Sikap penyidik yang memproses kasus itu meski sudah ada proses di Dewan Pers, merupakan sikap yang tidak menghormati MoU yang dibuat oleh institusi Polri dan Dewan Pers.
  3. Mendesak Kejaksaan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam kasus Diananta ini. Sebab, kasus ini sudah diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai amanat Undang Undang Pers dan MoU Polri dan Dewan Pers. (*).
Print Friendly, PDF & Email
Tags: AJI Mendesak Kejaksaan Hentikan Penuntutan Diananta
Share8Tweet
Previous Post

Hasil Rapat Evaluasi, Neni Segera Terbitkan Surat Edaran Salat Ied di Rumah

Next Post

Ketupat atau Buras? Kamu Pilih yang Mana

Related Posts

Bupati Tanggamus dan JMSI Diskusi Hilirisasi Produk Pertanian dan Pelebaran Jalan
KOLOM

Bupati Tanggamus dan JMSI Diskusi Hilirisasi Produk Pertanian dan Pelebaran Jalan

Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Disorot, Pengguna Jasa Nilai Ganggu Kenyamanan Berusaha
KOLOM

Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Disorot, Pengguna Jasa Nilai Ganggu Kenyamanan Berusaha

Menuju Indonesia Maju : Komitmen Menegakkan Pasal 33 UUD 1945
KOLOM

Menuju Indonesia Maju : Komitmen Menegakkan Pasal 33 UUD 1945

Korban Lubang Tambang Bertambah, JATAM Desak Investigasi Kematian Muhammad Aji
KOLOM

Korban Lubang Tambang Bertambah, JATAM Desak Investigasi Kematian Muhammad Aji

Teguh Santosa Nilai Agresivitas China karena Fragmentasi Sikap Indonesia Sendiri
KOLOM

Membaca Ekodiplomasi dan Posisi Geopolitik Indonesia di Era Prabowo

PRIMA Gelar HUT ke-5 Secara Sederhana, Angkat Tema Revolusi Sudah Dimulai dari Istana
KOLOM

PRIMA Gelar HUT ke-5 Secara Sederhana, Angkat Tema Revolusi Sudah Dimulai dari Istana

Next Post
Ketupat atau Buras? Kamu Pilih yang Mana

Ketupat atau Buras? Kamu Pilih yang Mana

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000142

article 710000143

article 710000144

article 710000145

article 710000146

article 710000147

article 710000148

article 710000149

article 710000150

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990066

article 999990067

article 999990068

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

news-1701
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.