Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM KOLOM

AJI Mendesak Kejaksaan Hentikan Penuntutan Diananta

Redaksi by Redaksi
May 20, 2020
AJI Mendesak Kejaksaan Hentikan Penuntutan Diananta

Serah terima tahap dua berkas perkara Diananta Putera Sumedi, di Kejaksaan Kotabaru. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Selasa (19/5/2020) menyatakan hasil penyidikan kasus eks pemimpin redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi telah lengkap atau P21.

Kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Kotabaru. Diananta dilaporkan ke polisi setelah menulis sengketa tanah warga dengan perusahaan milik Jhonlin Group.

Diananta sebelumnya ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan di Rutan Polda, Senin (4/5/2020).

Upaya penangguhan tahanan Diananta yang dilakukan 48 jurnalis dan organisasi non-pemerintah bidang lingkungan di Kalimantan Selatan dan organisasi lingkungan tidak dikabulkan polisi dengan alasan kasus tersebut mengandung unsur SARA (suku, agama, ras dan antargolongan).

Baca Juga: Aji Nilai Penahanan Eks Pempred Banjarhits Tidak Berdasar

Banjarhits.id merupakan media yang bekerjasama dengan Kumparan.com melalui program 1001 Startup Media.  Melalui kerjasama tersehut berita dari wartawan Banjarhits dimuat di kanal Kumparan.com/Banjarhits. Berita yang dipermasalahkan “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang diunggah di Banjarhits.id 9 November 2019 lalu.

Pelapor kasus ini adalah Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Ia menilai berita itu menimbulkan kebencian karena bermuatan sentimen kesukuan. Dia melaporkan Diananta ke Polda Kalsel dan ke Dewan Pers November 2019 lalu. Saat kasusnya ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan.

Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers menyatakan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat Banjarhits itu. Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).

Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.

Namun, polisi tetap memproses kasus tersebut dan kini melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan. Melihat perkembangan ini, AJI menyampaikan sikap:

  1. Mengecam pemidanaan terhadap Diananta Putra Sumedi karena itu tidak sejalan dengan prinsip kemerdekaan Pers yang dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sengketa pers juga sudah semestinya diselesaikan di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 (c).
  2. Menyesalkan sikap polisi polisi yang tetap memproses hukum kasus ini meskipun sudah diselesaikan oleh Dewan Pers seperti skema yang tertuang dalam MoU antara Dewan Pers dan Polri, yang ditandatangani Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo yang tertuang dalam surat No: 2/DP/MoU/II/2017 dan surat No: B/15/II/2017. Sikap penyidik yang memproses kasus itu meski sudah ada proses di Dewan Pers, merupakan sikap yang tidak menghormati MoU yang dibuat oleh institusi Polri dan Dewan Pers.
  3. Mendesak Kejaksaan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam kasus Diananta ini. Sebab, kasus ini sudah diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai amanat Undang Undang Pers dan MoU Polri dan Dewan Pers. (*).
Print Friendly, PDF & Email
Tags: AJI Mendesak Kejaksaan Hentikan Penuntutan Diananta
Share8Tweet
Previous Post

Hasil Rapat Evaluasi, Neni Segera Terbitkan Surat Edaran Salat Ied di Rumah

Next Post

Ketupat atau Buras? Kamu Pilih yang Mana

Related Posts

Bupati Tanggamus dan JMSI Diskusi Hilirisasi Produk Pertanian dan Pelebaran Jalan
KOLOM

Bupati Tanggamus dan JMSI Diskusi Hilirisasi Produk Pertanian dan Pelebaran Jalan

Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Disorot, Pengguna Jasa Nilai Ganggu Kenyamanan Berusaha
KOLOM

Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Disorot, Pengguna Jasa Nilai Ganggu Kenyamanan Berusaha

Menuju Indonesia Maju : Komitmen Menegakkan Pasal 33 UUD 1945
KOLOM

Menuju Indonesia Maju : Komitmen Menegakkan Pasal 33 UUD 1945

Korban Lubang Tambang Bertambah, JATAM Desak Investigasi Kematian Muhammad Aji
KOLOM

Korban Lubang Tambang Bertambah, JATAM Desak Investigasi Kematian Muhammad Aji

Teguh Santosa Nilai Agresivitas China karena Fragmentasi Sikap Indonesia Sendiri
KOLOM

Membaca Ekodiplomasi dan Posisi Geopolitik Indonesia di Era Prabowo

PRIMA Gelar HUT ke-5 Secara Sederhana, Angkat Tema Revolusi Sudah Dimulai dari Istana
KOLOM

PRIMA Gelar HUT ke-5 Secara Sederhana, Angkat Tema Revolusi Sudah Dimulai dari Istana

Next Post
Ketupat atau Buras? Kamu Pilih yang Mana

Ketupat atau Buras? Kamu Pilih yang Mana

Discussion about this post

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.