DIALEKTIS.CO – Pemekaran wilayah Kota Bontang menjadi 4 Kecamatan dan 20 Kelurahan nampaknya masih membutuhkan waktu lebih lama. Pasalnya, dinilai belum mendesak dan tidak efektif.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Agus Haris menyatakan bila dilihat dari berbagai aspek, pemekaran tersebut belum dibutuhkan.
Politisi Gerindra itu menilai, dengan luas wilayah yang sempit, pelayanan pemerintah di 3 Kecamatan saat ini sudah maksimal.
“Cukup saya kira, kalau itu ditinjau dari sisi pelayanan pemerintahan,” ujarnya, Sabtu (6/11/2021).
Terangnya, pada rencana awal Pemerintah dan DPRD memprediksi jumlah penduduk akan mencapai 200 ribu jiwa lebih.
Namun, pada kenyataannya masyarakat justru banyak yang meninggalkan Kota Bontang karena berkurangnya kesempatan bekerja.
“Banyak berkurang, tidak berimbang antara yang keluar dengan yang lahir,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih sering mengalami defisit.
Alasan ini juga menjadi pertimbangan utama pihaknya untuk memutuskan pemekaran yang dimaksud untuk ditunda terlebih dahulu. Akan sangat disayangkan, apabila pemekaran terjadi di tengah kemampuan yang terbatas.
Jelasnya, dalam PP 17 tahun 2018, pemekaran wilayah Kecamatan mengacu pada pasal 5 diperlukan 3 syarat teknis.
Yakni kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan, dan persyaratan teknis lainnya.
“Yang paling terpenting adalah strukturnya dulu dibereskan. Setelah persiapan dirasa cukup, baru kita bahas lagi,” bebernya.
Lebih jauh Haris menyatakan pihaknya sempat melakukan pembahasan di Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bontang akan tetapi belum menemukan jalan keluarnya.
“Perdebatannya panjang, banyak pendapat. Harus kita sampaikan, tidak lepas dari aspek politik dan penganggaran tentunya,” tutup Agus Haris. (Mir/Yud).
Discussion about this post