DIALEKTIS.CO – Kepolisian Resor (Polres) Bontang menangkap pasangan kekasih berinisial SR (23) dan MT (21) yang merupakan pelaku aborsi terhadap janin dalam kandungan berusia lima bulan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto dalam jumpa pers menyampaikan SR menawarkan obat penggugur janin kepada MT setelah mengetahui kekasihnya tersebut hamil.
“Motifnya malu karena ketakutan memiliki anak di luar status pernikahan,” ujarnya, Selasa (3/10/2023).
Tersangka SR dan MT disinyalir melakukan aborsi dan mengubur janinnya di lahan kosong di RT 31 wilayah Tanjung Laut.
Keduanya sudah menjalin asmara selama kurang lebih setahun, dan diketahui sudah beberapa kali berhubungan badan.
Hasil pemeriksaan tersangka mengaku memesan obat secara daring dan melakukan aborsi di sebuah penginapan melati pada Kamis (14/9/2023) malam lalu.
“MT meminum obat itu dan proses penggugurannya terjadi dalam semalam,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 77A Ayat 1 UU RI nomor 35 Undang-undang Tahun 2014 tentang korban atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini terungkap setelah terjerat kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
“Setelah kasus itu terungkap, baru diketahui bahwa ia dan kekasihnya pernah menggugurkan janin. Jadi kami proses,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post