DIALEKTIS.CO – Kejaksaan Negeri Bontang resmi menahan dua orang tersangka terkait pengembangan kasus korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) AUJ.
Keduanya adalah YI mantan Direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri priode 2014-2015, dan AMS Direktur CV Endana selaku pelaksana kegiatan.
YI dan AMS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengambangan dari putusan PN. Samarinda No. 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terpidana Dandi selaku direktur Perusda AUJ, yang telah diputuskan bersalah.
“Penahanan keduanya dilakukan tim penyidik berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP,” ungkap Kajari Bontang, Syamsul Arif dalam siaran persnya, Selasa (14/6) Malam.
Kata dia, tersangka ditahan lantaran adannya kekhawatiran akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti. Serta tersangka diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Keduanya akan ditahan di Lapas Klas IIA Bontang selama 20 hari, terhintung sejak 14 Juni 2020 sampai dengan 3 Juli 2020.
Terkait AMS, dari penyelidikan kasus Perusda AUJ periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 yang merugikan keuangan Negara sejumlah Rp.1 miliyar atas Pengadaan videotron fiktif di Plaza Taman Bontang.
Sementara, tersangka YI berulangkali tidak mendatangi pemanggilan Kejaksaan dengan sejumlah alasan. Sehingga dilakukan penjemputan di Daerah Puri Indah Jakarta Barat.
“YI dijemput pada 13 Juni sekira pukul 9.30 WIB di Loby Hotel Neo Puri Indah.
Selaku Direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri, YI menerima penyertaan modal dari Perusda AUJ Rp.3.899.212.000,00 secara bertahap sebanyak 5 kali.
Terdapat penyimpangan dalam pengelolaan atau penggunaan dana penyertaan modal tersebut. Sehingga ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.2.445.768.236,00.
Kejaksaan menjerat AMS dengan
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka YI dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Discussion about this post