KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggelar konfrensi pers oprasi tagkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus suap pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur, Jumat (3/7/2020) Malam.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan dalam penangkapan kali ini KPK telah mengamankan 16 orang pada Kamis (2/7) di beberpa tempat di Jakarta, Samarinda dan Kutai Timur.
“Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar,” kata Nawawi Pomolango, seperti dikutip dari alam youtube KPK RI.
Kronologis penangkapan, Nawawi menyatakan OTT tersebut berawal dari informasi yang diterima KPK terkait dugaan akan terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca juga: Akhirnya Dirut Jiwasraya Ditahan di Rutan KPK
Kamis (2/7), tim KPK bergerak dan membagi menjadi dua tim yakni di area Jakarta, dan area Sangatta, Kutai Timur, untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Pada Kamis pukul 12.00 WIB, EU bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur, MUS dan seorang staf Bapenda Kutai Timur tiba di Jakarta untuk mengikuti sosialiasi pencalonan ISM sebagai calon Bupati Kutai Timur periode 2021-2024.
ISM baru tiba di Jakarta pada pukul 16.30 WIB bersama ajudannya, AW. Pada pukul 18.45 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutai Timur.
“Tim KPK mengamankan ISM, AW, dan MUS di Restoran FX Senayan Jakarta,” kata Nawawi.
Setelah itu, simultan, tim KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain. KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur tahun 2019 sampai dengan 2020.
KPK pun menetapkan tujuh orang tersangka yakni, ISM selaku Bupati Kutai Timur, EU selaku istri Bupati sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur MUS, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur SUR, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur ASW, serta dua rekanan proyek bernama AM dan DA.
ISM, EU, MUS, SUR, dan ASW selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, AM dan DA sebagai tersangka penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yud/DT).
Discussion about this post