DIALEKTIS.CO – Petualangan S (51), warga Jalan Kenyamukan, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim) sebagai spesialis pencurian handphone (HP) akhirnya terhenti di tangan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, bersama tim gabungan.
Pria yang diduga mengambil 3 unit HP di dua lokasi berbeda di Kota Bontang itu tak berkutik saat diringkus di Jalan Cendana, Taman STQ Desa Sangatta Utara, pada Kamis (9/6) Petang.
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas, Iptu Mandiyono mengatakan, tersangka S terlacak pertama kali melakukan aksinya di Jalan Pipit Perumahan BTN-PKT Bontang.
“Di BTN-PKT, dia mengambil 1 buah tas di dalam mobil truk yang berisi 2 buah Hp merek Vivo dan Oppo, serta uang tunai Rp 4 juta,” ujarnya.
Selanjutnya, aksi S juga terlacak dilakukan di Jalan HM Ardan, Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan. Di lokasi ini, aksinya lebih berani. Sebab dilakukan dengan memasuki rumah korban.
“Setiap beraksi dilakukan saat korban tengah sibuk bekerja,” bebernya.
Saat ditangkap, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit HP curian. Serta satu unit motor merek Yamaha, yang diketahui kerap digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
“Sudah kami amankan di Mako Polres Bontang. Dijerat dengan Pasal 362 tentang pencurian. Ancaman hukuman, 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Yud/DT).
Discussion about this post