DIALEKTIS.CO – Polres Bontang menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus penikaman sepasang suami-istri di kawasan Bontang Kuala.
Dalam rekonstruksi itu, pelaku bernama Yusuf (35) memeragakan detik-detik dirinya menikam korban SA (55) sebanyak empat kali hingga meregang nyawa.
“Adegan 17, Korban terjatuh saat berlari. Tersangka pertama kali menikam korban di bagian perut sebelah kanan. Lalu tiga kali tusuk lain di perut kiri, dada sebelah kanan dan dada sebelah kiri,” ujar salah satu penyidik saat membacakan adegan rekonstruksi di Mako Polres, Kamis (30/12/2021).
Tak berhenti di situ pada adegan 22, tersangka juga melukai istri korban IN (54). Dua tikaman ia daratkan pada bagian pinggang, saat istri korban berupaya menyelamatkan suaminya.
Baca juga: Sadis! Bantu Anak, Sepasang Suami Istri Kena Tikam di Bontang Kuala
Sebelumnya, reka ulang menggambarkan saat kejadian pelaku berada di bawah pengaruh alkohol. Adegan pertama, pukul 10.00 pagi pelaku bersama sejumlah rekanya meneguk minuman keras.
Selanjutnya pukul 16.00, tersangka Yusuf bersama MZ, AH, AS dan I mendatangi anak korban di sebuah bengkel tak jauh dari rumahnya.
Lantas terjadi keributan, pada adegan ini terlihat tidak hanya Yusuf, MZ dan AH terlihat turut mengeroyok anak korban.
Melihat kejadian itu, korban SA dan IN datang dan berupaya membantu anaknya. Sempat terjadi perkelahian, namun berhasil dipisahkan.
“Usai keributan itu, Yusuf pulang dan kembali lagi ke sekitar lokasi dengan membawa badik,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi.
Pada adegan 15, tersangka Yusuf kembali mendatangi korban SA.
Adegan 16, tersangka Yusuf mencabut badik dari saku celana, korban lari namun terjatuh. Saat terjatuh itulah, terjadi peristiwa penikaman terhadap SA dan dilanjutkan penusukan istri korban.
Baca juga: Sempat Buron, Pelaku Penikam Pasutri di Bontang Kuala Menyerahkan Diri
Reka ulang ditutup dengan adegan ke 25, atas saran keluarga tersangka Yusuf menyerahkan diri ke Mapolsek Bontang Utara. Setelah sebelumnya sempat menjadi buruan polisi.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Yusuf dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun.
Semetara dua rekannya yakni AH dan MZ, polisi mejerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Discussion about this post