Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Kapolres Bontang Imbau Jangan Cetak Sertifikat Vaksin Jadi Kartu

Redaksi by Redaksi
August 31, 2021
Kapolres Bontang Imbau Jangan Cetak Sertifikat Vaksin Jadi Kartu

Ilustrasi Kartu Vaksin (Foto/Internet)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Menanggapi maraknya bisnis pencetakan kartu vaksin. Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengimbau masyarakat untuk tidak ikut-ikutan mencetak sertifikat vaksinnya.

Kata dia, menyerahkan data sertifikat vaksin untuk dicetak berpotensi data pribadi seseorang dapat dipalsukan, atau disalahgunakan.

Hamam pun menegaskan pihaknya tak segan akan menindak tegas siapapun yang berani melakukan pemalsuan dan pembocoran data kartu vaksin.

“Bila terbukti (palsukan/menyalagunakan) pelaku dapat diancam pidana kurungan hingga 6 tahun penjara,” tegasnya saat ditemui sejumlah awak media, Selasa (30/8/2021) siang tadi.

Terangnya, yang ditekankan bukan pada soal cetaknya. Namun, lebih kepada potensi terjadinya pemalsuan, bahkan sampai memanfaatkan data orang lain.

Mantan Kapolres Pandeglang itu menjelaskan pemalsuan dan penggunaan identitas palsu diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 263 ayat 1 dan 2.

“Saya tegaskan. Jangan berani memalsukan dan memakai identitas palsu. Apapun bentuknya. Baik secara autentik ataupun bukan,” tegasnya.

Penggunaan kartu vaksin semakin berpotensi untuk dipalsukan, sebab diperlukan sebagai salah satu syarat berbagai aktivitas masyarakat saat ini. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh orang yang tak bertanggung jawab.

Lebih jauh, Hamam menegaskan seluruh pihak yang terbukti melakukan pembocoran data kartu vaksin, juga dapat dipidanakan dengan dijerat tindak pidana membocorkan rahasia, atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Membuka rahasia orang, tanpa izin yang bersangkutan atau kewenangan memiliki akses itu dilarang. Itu juga bisa dipidanakan,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontangkabar daerahPolres Bontang
ShareTweet
Previous Post

Belum Maksimal, UMKM di Kaltim Diarahkan Manfaatkan Marketplace

Next Post

Capai 11 Persen, Vaksinasi di Rutan Samarinda Ditarget Rampung 2 Pekan

Related Posts

Damkar dan Relawan IEA Gerak Cepat Bersihkan Tumpahan Solar di Lengkol
WARTA

Damkar dan Relawan IEA Gerak Cepat Bersihkan Tumpahan Solar di Lengkol

Bertemu Michael Chopra, Pogba Bontang FC Jajaki Kerjasama dengan Ajax Academy
OLAHRAGA

Bertemu Michael Chopra, Pogba Bontang FC Jajaki Kerjasama dengan Ajax Academy

Dewan Tinjau Proyek Polder Tanjung Laut, Kualitas Pengerjaan jadi Perhatian
VIDEO

Dewan Tinjau Proyek Polder Tanjung Laut, Kualitas Pengerjaan jadi Perhatian

Kodim 0908/Bontang Salurkan Bansos Kepada Ojol dan Petugas Kebersihan 
WARTA

Kodim 0908/Bontang Salurkan Bansos Kepada Ojol dan Petugas Kebersihan 

Menyibak Dunia Wildlife dari Balik Teropong SMA IT DHBS di Nusantara Bird Race
GAYA HIDUP

Menyibak Dunia Wildlife dari Balik Teropong SMA IT DHBS di Nusantara Bird Race

Warga Keluhkan Lumpur Kotori Jalan Karimata Akibat Proyek Polder Tanjung Laut
WARTA

Warga Keluhkan Lumpur Kotori Jalan Karimata Akibat Proyek Polder Tanjung Laut

Next Post
Capai 11 Persen, Vaksinasi di Rutan Samarinda Ditarget Rampung 2 Pekan

Capai 11 Persen, Vaksinasi di Rutan Samarinda Ditarget Rampung 2 Pekan

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.