DIALEKTIS.CO – Menanggapi maraknya bisnis pencetakan kartu vaksin. Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengimbau masyarakat untuk tidak ikut-ikutan mencetak sertifikat vaksinnya.
Kata dia, menyerahkan data sertifikat vaksin untuk dicetak berpotensi data pribadi seseorang dapat dipalsukan, atau disalahgunakan.
Hamam pun menegaskan pihaknya tak segan akan menindak tegas siapapun yang berani melakukan pemalsuan dan pembocoran data kartu vaksin.
“Bila terbukti (palsukan/menyalagunakan) pelaku dapat diancam pidana kurungan hingga 6 tahun penjara,” tegasnya saat ditemui sejumlah awak media, Selasa (30/8/2021) siang tadi.
Terangnya, yang ditekankan bukan pada soal cetaknya. Namun, lebih kepada potensi terjadinya pemalsuan, bahkan sampai memanfaatkan data orang lain.
Mantan Kapolres Pandeglang itu menjelaskan pemalsuan dan penggunaan identitas palsu diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 263 ayat 1 dan 2.
“Saya tegaskan. Jangan berani memalsukan dan memakai identitas palsu. Apapun bentuknya. Baik secara autentik ataupun bukan,” tegasnya.
Penggunaan kartu vaksin semakin berpotensi untuk dipalsukan, sebab diperlukan sebagai salah satu syarat berbagai aktivitas masyarakat saat ini. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh orang yang tak bertanggung jawab.
Lebih jauh, Hamam menegaskan seluruh pihak yang terbukti melakukan pembocoran data kartu vaksin, juga dapat dipidanakan dengan dijerat tindak pidana membocorkan rahasia, atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Membuka rahasia orang, tanpa izin yang bersangkutan atau kewenangan memiliki akses itu dilarang. Itu juga bisa dipidanakan,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post