DIALEKTIS.CO, Samarinda – Tim Satops Patnal Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim geledah kamar hunian warga binaan pemasyarakatan, Rutan Kelas IIA Samarinda, Senin ( 09/08/2021).
Sejumlah barang terlarang ditemukan dalam razia yang dimulai sejak pukul 20.00 hingga 21.30 Wita tersebut.
Kurang lebih tiga kamar hunian yang digeledah Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan . Alhasil tiga buah handphone, 10 unit pengisi daya, 11 alat bantu dengar, benda tajam, botol kaca serta barang terlarang lainnya berhasil diamankan.
“Dalam razia ini tidak di temukan narkoba,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIA Alanta Imanuel Ketaren saat dihubungi wartawan.
Razia yang dilakukan oleh tim Satops Patnal Div Pas Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim ini merupakan komitmen Kemenkumham untuk memberantas peredaran narkoba dari dalam Lapas dan Rutan dan melakukan pendekteksi dini.
Hal ini di sampaikan oleh Jumadi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim.
“Kami tidak akan segan-segan menindak penggunaan narkoba dalam Lapas maupun Rutan, apalagi ada keterlibatan oknum petugas di dalamnya. Namun dari razia di Rutan Samarinda ini kami tidak menemukan hal tersebut,” ucap Jumadi yang di konfirmasi terpisah.
Usai menggeledah hunian warga binaan, para petugas memberikan pengarahan kepada warga binaan serta mendata nama pemilik barang terlarang, untuk segera diberikan sanksi. (Red/Yud)
Discussion about this post