Dialektis.co – Baru dua bulan menghirup udara bebas. J (41), kembali dijebloskan ke penjara akibat ulahnya mengambil barang milik orang lain. Kali ini ponsel Vivo Y02.
Akibat ulahnya, selama sepekan J sempat jadi buruan polisi. Hingga akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, bersama Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, Sabtu malam (30/5/2026) kemarin.
J ditangkap atas dugaan pencurian gawai milik seorang warga di Jalan Zamrud 11, Berbas Tengah, Kota Bontang pada Kamis (21/5/2026) lalu.
“Pelaku masuk lewat jendela,” Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais.
Dari laporan, saat kejadian korban tengah tertidur di kasur dengan kondisi jendela kamar yang tidak tertutup rapat.
Sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, korban terbangun dan menemukan ponsel miliknya telah hilang.
Korban pun bergegas melihat jendela kamar yang sudah terbuka lebar.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta,” tuturnya.
Berkat kejelian polisi, serta keterangan sejumlah saksi. Terduga pelaku mengarah pada J, seorang residivis kasus serupa yang baru bebas pada Maret lalu.
Benar saja, saat ditangkap Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel hasil curian tersebut.
Akibat perbuatannya, kini J telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Warga utuk lebih hati-hati saat beristirahat. Jangan lupa kunci jendela dan pintu,” imbau AKP Rakib. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zj kemudian join.







Discussion about this post