Dialektis.co, Sangatta – Pemkab Kutai Timur (Kutim) menunjukkan komitmen yang kuat dalam menurunkan angka Anak Tidak Sekolah (ATS).
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengeluarkan instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk segera menyusun aturan resmi mengenai pemberlakuan Wajib Belajar 13 Tahun.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat pendidikan di seluruh jenjang, termasuk menempatkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai bagian integral dari kewajiban pendidikan 13 tahun.
Menurut Bupati Ardiansyah, langkah tersebut krusial untuk menjamin hak setiap anak di Kutai Timur memperoleh layanan pendidikan yang layak. Ia menilai bahwa keikutsertaan PAUD adalah bagian yang tidak bisa ditawar dalam upaya mewujudkan pemerataan akses pendidikan.
“Program Wajib Belajar 13 Tahun ini memang mutlak diperlukan. Saya minta Disdikbud segera menyusun regulasi pendukung, apakah berupa Peraturan Daerah atau aturan lain, supaya kebijakan ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Bupati Ardiansyah, belum lama ini.
Upaya ini dirancang tidak hanya untuk memperkuat sistem pendidikan, tetapi juga sebagai langkah awal dalam pencegahan anak putus sekolah sejak dini. Ardiansyah menekankan bahwa penanganan ATS perlu dimulai dari tahap paling awal dalam pendidikan formal agar anak-anak tetap berada dalam jalur pendidikan.
Sesuai arahan Bupati, Disdikbud Kutim telah menyelesaikan Rencana Aksi Daerah (RAD) Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (SITISEK). Dokumen ini nantinya menjadi pedoman operasional dalam identifikasi, pencegahan, serta reintegrasi anak-anak yang sempat terlepas dari sistem pendidikan. (adv)








Discussion about this post