Dialektis.co, Sangatta – Wakil Bupati (Wabup) Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi berharap warga di Kampung Sidrap, Desa Martadinata segera mengurus Kependudukan Kutim.
Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai permasalahan tapal batas wilayah Kampung Sidrap yang digugat Pemkot Bontang, berhasil dimenangkan Pemkab Kutim.
Baca juga: Soal Patok Batas, Warga Kampung Sidrap Buat Petisi Minta DPR RI Revisi UU 47/99
Mahyunadi pun meminta segera ber KTP-el Kutim, dengan kepastian administrasi kependudukan, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan berbagai layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, serta program sosial yang membutuhkan data valid sebagai dasar penyaluran.
“Kami ingin memberikan rasa kepastian kepada masyarakat di Sidrap (Kampung Sidrap), sehingga mereka mendaftarkan dirinya di Kutim,” pintanya.
Baca juga: Warga Menunggu Putusan MK Soal Tapal Batas Sidrap, Hari Ini Sidang Putusan
Mahyunadi mengungkapkan, dengan selesainya proses tersebut, pemerintah daerah kini memiliki ruang lebih luas untuk memperkuat pelayanan dan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang sebelumnya terkendala akibat ketidakpastian status wilayah.
Menurutnya, penataan data kependudukan sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh warga mendapatkan hak dan akses pelayanan secara tepat sasaran.
Baca juga: Temui Warga Sidrap Bontang, Rudy: Insyaallah Semua Sesuai Harapan
“Pemerintah daerah mendorong agar warga yang berdomisili di Kutim segera mengurus dokumen kependudukan,” pungkasnya. (adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post