Dialektis.co – Polda Kaltim resmi menetapkan GB, DJ dan PR sebagai tersangka kasus korupsi pegadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) dengan nilai pagu Rp 24 miliar di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyatakan ketiganya memiliki peran sentral dalam proyek ini.
Penyelidikan awal ditemukan tindakan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 10,8 miliar, yang kemudian berhasil diamankan sebesar Rp 7 miliar dari total kerugian tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan 37 saksi. Akhirnya, ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Komber Bambang dalam konfrensi pers, Rabu (3/11).
Ketiga tersangka memiliki peran kunci dalam proses pengadaan yang dilaksanakan melalui skema e-katalog.
GB bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan PR merupakan pihak penyedia barang/jasa.
Penyidik menemukan bukti persekongkolan. Ketiganya melakukan penyimpangan dalam proses pegadaan hingga menimbulkan kerugian negara.
“E-katalognya bukan isu utamanya. Tapi persekongkolan dalam prosesnya,” tegasnya.
Pelanggaran yang dilakukan berupa indikasi terlihat dari ketidaksesuaian spesifikasi. Dugaan pelanggaran prosedur lelang, hingga penyimpangan administrasi anggaran.
Ketiga tersangka telah resmi ditahan untuk proses pemeriksaan lanjutan. Serta pendalaman bukti, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post