Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Akhirnya Dirut Jiwasraya Ditahan di Rutan KPK

Redaksi by Redaksi
May 12, 2020
Akhirnya Dirut Jiwasraya Ditahan di Rutan KPK

Ilustrasi (Foto/Net)

Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan gebrakan, kali ini lembaga anti rasuah itu memindahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke rumah tahanan (rutan) milik KPK.

Tiga tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. Mereka akan mendekam di rutan KPK hingga persidangan rampung.

“Heru Hidayat di Rutan KPK Kavling C1, Benny Tjokro di Rutan KPK Kavling K4, dan Hendrisman di Rutan KPK Cabang Pondam Guntur,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di kutip dari medcom.id, Selasa, (12/5/2020).

Dititipkannya para tersangka tersebut merupakan bentuk koordinasi supervisi penindakan antar lembaga pemberantasan korupsi.

“Ketiganya akan ditahan 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020,” ujar Ali.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus, Benny dan Heru juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Disisi lain, nasabah Jiwasraya kembali tagih pembayaran polis saving plan. Mereka meminta kepastian kepada Pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan polis jatuh tempo mereka yang tertunda hingga kini.

Sementara itu dikutip dari alaman tribun bisnis, pada Maret 2020 lalu Kemenkeu telah mulai membayar kewajiban kepada lebih dari 15.000 nasabah tradisional senilai Rp 470 miliar. Sedang terkait pembayaran nasabah polis saving plan itu belum ada kejelasan. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Share7Tweet
Previous Post

Lagi, Jelang Berbuka Sahabat Joni Bagi-bagi Takjil

Next Post

Minim Order, Tukang Servis Komputer Keliling Ini Bermimpi Jadi YouTuber Terkenal

Related Posts

Bungkam Berbas Tengah, BK Kembali ke Jalur Juara Tantang Tj Laut di Semi Final
OLAHRAGA

Bungkam Berbas Tengah, BK Kembali ke Jalur Juara Tantang Tj Laut di Semi Final

Bicara di Komite 4 PBB, Teguh Santosa Beberkan Keberhasilan Pembangunan di Sahara
WARTA

Bicara di Komite 4 PBB, Teguh Santosa Beberkan Keberhasilan Pembangunan di Sahara

Kalahkan Lok Tuan, TLI Tantang Boba di Semi Final PKT Cup 2026
OLAHRAGA

Kalahkan Lok Tuan, TLI Tantang Boba di Semi Final PKT Cup 2026

Bagan Perempat Final PKT Cup 2026, Dua Match Penting Malam Ini, Siapa ke Final?
OLAHRAGA

Bagan Perempat Final PKT Cup 2026, Dua Match Penting Malam Ini, Siapa ke Final?

Malam Ini Car Free Night di MT Haryono Bontang, Jam 17.00 – 23.00 Jalan Ditutup
EKBIS

CFN Tetap Digelar di MT Haryono, Setiap Malam Minggu Hingga Akhir Oktober

Tanjung Laut Sempurna di Grup B, Kalahkan Boba 1-0 Lewat Pertarungan Sengit
OLAHRAGA

Tanjung Laut Sempurna di Grup B, Kalahkan Boba 1-0 Lewat Pertarungan Sengit

Next Post
Minim Order, Tukang Servis Komputer Keliling Ini Bermimpi Jadi YouTuber Terkenal

Minim Order, Tukang Servis Komputer Keliling Ini Bermimpi Jadi YouTuber Terkenal

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.