DIALEKTIS.CO – Sabu seberat 643,41 gram kembali digagal edarkan jajaran Polres Bontang.
Kali ini, dua pria asal luar dearah diamankan di Jalan Parikesit, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Sabtu, (21/6/2025) sekira pukul 15.30 wita.
Kedua tersangka, yakni A usia 44 tahun warga Pinrang, Sulawesi Selatan. Dan MHS usia 40 tahun warga Sungai Kunjang, Samarinda.
“Terbongkar dari pendalaman informasi masyarakat,” ujar Kapolres AKBP Alex FL Tobing dalam konfrensi pers, Senin (23/6).
Selain barang bukti sabu. Polisi turut mengamankan satu timbangan digital, serta dua hanphone yang diduga kerap digunakan untuk transaksi.
Kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Bontang. Guna menjalani pendalaman kasus dan proses hukum.
Lebih lanjut, AKBP Alex menegaskan komitmen jajarannya dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kata dia, tidak ada ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Semua yang terlibat akan ditindak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga dan anak-anak serta lingkungan kita dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post