DIALEKTIS.CO – Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) diklaim menjadi daerah pertama yang berhasil merampungkan pembentukan Koperasi Merah Putih. Hal ini setelah, per Rabu (11/6/2025) sebanyak 15 kelurahan telah menyelesaikan pembentukan kepengurusan.
“Iya, kita yang pertama di Indonesia. Hasil percepatan ini sesuai dengan instruksi Wali Kota,” kata Kabid Koperasi dan Usaha Mikro, Muhammad Takwin.
Saat ini pihaknya tengah menunggu arahan teknis lanjutan dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan program secara menyeluruh.
Kata dia, dokumen hasil musyawarah dan pembentukan pengurus akan diserahkan kepada notaris untuk kemudian diterbitkan Surat Keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
SK tersebut akan menjadi dasar hukum kepengurusan koperasi di masing-masing kelurahan.
“Petunjuk teknisnya masih menunggu dari pusat. Baik terkait, pendanaannya maupun teknis programnya,” tuturnya.
Diungkapkannya, pengurus dan pengawas koperasi Kelurahan Merah Putih di 15 Kelurahan sebanyak 130 orang terdiri dari pengurus koperasi sebanyak 81 orang, pengawas koperasi sebanyak 49 orang.
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih adalah program pembentukan koperasi yang dirancang untuk dijalankan di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekonomi masyarakat lokal melalui pendekatan koperasi yang berbasis prinsip gotong royong dan kekeluargaan.
Gagasan pembentukan koperasi ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan nyata masyarakat desa akan lembaga ekonomi yang dapat memperkuat ketahanan pangan dan mendukung kesejahteraan warga secara berkelanjutan. Fokus utamanya adalah memperkuat sistem ekonomi lokal dengan melibatkan warga sebagai bagian dari sistem usaha bersama.
Presiden Republik Indonesia menyampaikan dukungan terhadap pembentukan koperasi ini dalam sejumlah kesempatan, termasuk saat pertemuan para kepala daerah di Akmil Magelang pada Februari 2025.
Dalam pernyataan resminya di Istana Negara pada 3 Maret 2025, pemerintah mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa yang akan dinamai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Peluncuran nasional direncanakan berlangsung pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.
Tujuan Koperasi Merah Putih
Pendirian program Koperasi Merah Putih memiliki tujuan utama menjawab berbagai tantangan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Melalui koperasi ini, diharapkan tercipta sistem ekonomi yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat.
Model Pembentukan Koperasi Merah Putih
Program Koperasi Merah Putih dirancang untuk menjangkau berbagai kondisi koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Untuk itu, pendekatan pembentukannya dibagi menjadi tiga model utama, yaitu membangun koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang tidak aktif. Ketiga model ini disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi riil di masing-masing wilayah.
- Membangun Koperasi Baru
Pendirian koperasi baru dilakukan di desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi aktif atau yang membutuhkan lembaga usaha baru sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Prosesnya dimulai dari musyawarah khusus warga desa atau kelurahan untuk menyepakati pendirian koperasi. Dalam musyawarah ini, warga menentukan bentuk usaha yang akan dijalankan, anggota pendiri, dan rencana kerja awal koperasi.Setelah itu, dilakukan rapat pendirian koperasi yang menghasilkan notulen sebagai bagian dari syarat administratif. Selanjutnya, dokumen tersebut diajukan kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk proses pembuatan dan pengesahan Akta Pendirian. Koperasi yang terbentuk nantinya akan beroperasi dengan nama dan jenis usaha sesuai dengan program Koperasi Merah Putih yang ditetapkan. - Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada
Bagi desa atau kelurahan yang telah memiliki koperasi aktif, pengembangan dilakukan agar koperasi tersebut bisa menyesuaikan diri dengan skema dan tujuan dari program Koperasi Merah Putih. Langkah pertama yang dilakukan adalah mengadakan rapat anggota untuk membahas perubahan anggaran dasar koperasi, termasuk penyesuaian nama dan jenis usaha jika diperlukan.Perubahan yang telah disepakati oleh anggota kemudian diajukan ke NPAK untuk disahkan secara hukum. Dengan penyesuaian ini, koperasi yang sudah ada diharapkan bisa lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, serta terintegrasi dalam jaringan koperasi nasional yang lebih besar di bawah program Merah Putih. - Revitalisasi Koperasi
Revitalisasi menyasar koperasi yang sudah lama tidak aktif atau berhenti beroperasi karena berbagai alasan, seperti kurangnya kegiatan usaha atau masalah manajemen. Proses ini dimulai dengan pendampingan untuk mengidentifikasi penyebab ketidakaktifan, serta potensi usaha yang masih bisa dikembangkan di wilayah tersebut.Setelah itu, diselenggarakan rapat anggota guna menyusun rencana reaktivasi koperasi, termasuk perbaikan struktur organisasi dan kegiatan usaha. Tujuannya adalah mengembalikan status aktif koperasi secara resmi serta membangun kembali kepercayaan anggota untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi bersama. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post