DIALEKTIS.CO – Mimpi masyarakat Kota Bontang untuk memiliki alun-alun kota yang representative kembali bergulir. Lahan HOP 7 yang terletak di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai ditarget dapat segera dialih fungsikan.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyatakan pihknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan guna memperjelas status lahan tidur tersebut. Informasinya lahan itu saat ini milik yayasan.
Berdasar hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) akan meminta legal opinion dari Kejaksaan Negeri Bontang. Jika itu milik yayasan maka bakal dihibahkan ke Kota Bontang.
Mengingat status lahan HGB. Neni menyatakan yayasan juga sangat berat dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan luas lahan berkisar 60 hingga 100 hektare tersebut.
“Nanti dibagi, mereka (yayasan) juga ada, pemkot juga ada,” ujarnya.
Neni menargetkan dalam tiga bulan, sudah ada legal opinion dari Kejari. Pemkot pun juga telah membuat satgas percepatan status lahan.
Baca juga: Hibah Lahan HOP 7, Bakhtiar Wakkang Saran Pemkot Segera Bentuk Tim Percepatan
“Kami akan menghadap Kajari pekan depan. Dokumen sudah masuk. Jika nantinya keputusan itu milik Kemenkeu juga pemerintah, kami tetap akan minta,” tutur dia.
Setelah terkait status legal lahan klir nantinya pemkot akan langsung melakukan perencanaan pembangunan.
“Perencanaan pembangunan harus benar. Jangan sepenggal-penggal. Kalau perlu multiyear. Dari pada bangun satu-persatu, kapan dinikmati masyarakat,” terangnya.
Namun demikian, Neni menekankan terkait anggaran tentunya dalam penerapannya akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Sekedar diketahui, Neni Moerniaeni-Agus Haris telah mengumumkan sejumlah program yang bakal dijalani di masa kepemimpinan mereka. Salah satu program di penataan kota yakni pembangunan dome dan alun-alun. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post