Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Soal Kasus Penyerangan Warga Muara Kate, Pigai Persilahkan Lapor Komnas HAM

Redaksi by Redaksi
December 17, 2024
Soal Kasus Penyerangan Warga Muara Kate, Pigai Persilahkan Lapor Komnas HAM

Menteri HAM, Natalius Pigai

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Kasus penyerangan berujung pembunuhan di posko masyarakat Muara Kate, Kabupaten Paser Kaltim, beberapa waktu lalu. Ternyata belum sampai ke telinga Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai.

Natalius Pigai mengaku tidak mengetahui kasus tersebut. Hal itu ia sampaikan, saat menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri pembukaan Rakernas JMSI di Samarinda, Senin (16/12).

Diketahui, saat kejadian warga tengah menggelar aksi stop Hauling batu bara yang melalui jalan umum. Hingga berujung pembunuhan dua warga dengan cara ditembak.

“Saya belum tahu juga kasusnya seperti apa. Berarti media yang kurang angkat kasusnya,” ujarnya saat menjawab pertanyaan wartawan di Samarinda, Senin (16/12).

Lebih lanjut, Natalius Pigai menegaskan bahwa kementeriannya tidak memiliki kewenangan dalam penyelidikan, pemantauan dan penuntutan langsung.

Kasus penghilangan nyawa warga tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Komnas HAM, kepolisian, atau kejaksaan.

“Kami di kementerian lebih fokus pada regulasi dan pembangunan hak asasi manusia dalam konteks yang lebih luas,” jelasnya.

Lebih jauh, Natalius Pigai menerangkan Kementrian HAM memiliki peran dalam merumuskan kebijakan dan regulasi, seperti pendidikan, kesehatan, serta isu-isu dasar lainnya.

“Kalau ada kasus yang diselesaikan di pengadilan, barulah negara bertanggung jawab, dan itu jadi bagian kementerian saya,” jelasnya.

Namun begitu, Natalius Pigai mengungkapkan, di Kalimantan Timur terdapat dua jenis kasus HAM yang sering muncul.

Pertama, konflik antara hak asasi manusia dengan dunia bisnis, terutama tambang.

Kedua, persoalan hak asasi manusia terkait lahan perkebunan kelapa sawit.

“Kami memiliki kewenangan untuk mendorong dunia bisnis, termasuk tambang dan sawit, agar berbasis HAM. Ini adalah mandat dari PBB dan telah menjadi strategi nasional di Indonesia,” paparnya.

“Kalau saya tahu, mungkin bisa saya tindaklanjuti. Tapi saya belum tahu soal kasus itu,” katanya.

“Kasusnya apa sih?” ujarnya.

Ia pun menyarankan agar kasus itu segera dilaporkan ke Komnas HAM.

“Saya yakin Komnas HAM akan menindaklanjuti. Itu jalan keluar terbaik,” pungkasnya. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: JMSI Kaltim
ShareTweet
Previous Post

Tenis Meja PKT Open Resmi Digelar, 153 Atlet se-Kaltim Berebut Gelar Juara

Next Post

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN

Related Posts

Pagi Ini Hadapi Samarinda di Laga DPRD Cup 2025, Bontang Incar Juara
WARTA

Sekwan Bontang Bantah Hambur Uang Rp3 Miliar Hanya untuk Beli 27 Unit Mikrofon

Polisi Tegaskan Isu Kenaikan Denda Tilang 150 Persen & Tilang Manual Menyeluruh Hoaks
WARTA

Polisi Tegaskan Isu Kenaikan Denda Tilang 150 Persen & Tilang Manual Menyeluruh Hoaks

Kabar Duka, Mantan Bupati PPU Andi Harahap Tutup Usia di RSKD Balikpapan
WARTA

Kabar Duka, Mantan Bupati PPU Andi Harahap Tutup Usia di RSKD Balikpapan

Waspada! 3 Lokasi Penerapan ETLE di Bontang, Pelanggar Bisa Ditilang Berulang-ulang
WARTA

Polisi: Pemotor Tabrak Pot Bunga Depan Gerbang Perum BSD dalam Kondisi Mabuk

Tabrak Pot Bunga Depan Gerbang Perum BSD, Pemotor Dilarikan ke Rumah Sakit
WARTA

Tabrak Pot Bunga Depan Gerbang Perum BSD, Pemotor Dilarikan ke Rumah Sakit

Kasus Kekerasan Anak di Loktuan Tinggi, Pemkot Bontang Siapkan Langkah Intervensi
WARTA

APBD Bontang 2027 Diproyeksi Hanya Rp 1,6 Triliun, Sejumlah Proyek Bakal Ditunda

Next Post
Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.