Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home INFOGRAFIS

Sengkarut Masalah di Tubuh PT LBB, Usaha Pelabuhan Loktuan Nasibmu Kini

Redaksi by Redaksi
November 25, 2024
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Laut Bontang Bersinar (LBB) tengah redup. Didirikan sebagai pengganti Pelindo IV untuk mengelola Pelabuhan Loktuan, PT LBB terus dilanda permasalahan keuangan.

PT LBB berdiri 2021 melalui kongsi Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) dan unit usahnya, PT Bontang Transport. Dengan Perumda AUJ sebagai pemegang saham mayoritas sebanyak 70 persen.

Sengkarut masalah di PT LBB ditengarai karena perusahaan dijalankan tidak secara transparan. Direksi dan manajemen diduga berkongsi untuk memanfaatkan aset dan  fasilitas perusahaan demi kepentingan pribadi. Sedangkan pekerja justru mengalami keterlambatan gaji.

Pembayaran gaji karyawan selalu tersendat. Terbaru, gaji Agustus sampai Oktober 2024 baru dibayar pertengahan November 2024.

Lelah dengan kondisi ini, para karyawan melakukan pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan Bontang. Tujuannya, agar pihak terkait melakukan penelusuran penyebab gaji tertunggak.

Di tengah kondisi itu, para karyawan justru mendapatkan informasi jika uang operasional Direktur PT LBB, Muhammad Lien Sikin berlangsung lancar. Lien Sikin juga rajin melakukan perjalanan dinas dengan dalih pengembangan perusahaan.

Lien Sikin diketahui menjabat sebagai direktur PT LBB sejak 2022. Sebelumnya, Lien Sikin menduduki posisi sebagai manajer operasional Perumda AUJ.

Penunjukan Lien Sikin sebagai direktur anak usaha Perumda AUJ itu sempat menuai polemik. Ini tak lepas dari status Lien Sikin sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di tubuh Perumda AUJ, yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Bontang pada Juli 2021 lalu. Medio Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Bontang mencabut status tersangka Lien Sikin. Kejaksaan berkilah, Lien Sikin telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp50 juta.

Pengangkatan Lien Sikin mendapat dukungan Wali Kota Bontang Basri Rase, sebagai ex officio Pemkot Bontang yang merupakan pemilik saham terbesar Perumda AUJ. Basri berdalih, pengangkatan Lien Sikin sebagai direktur tak terlepas dari perannya yang sangat besar dalam mewujudkan pendirian PT LBB. Lien Sikin juga dianggap Basri cukup berpengalaman dan berasal dari internal Perumda AUJ. Pun selama bekerja di Perumda AUJ, Basri mengklaim, jika kinerja Lien Sikin baik.

Kepada jurnalis media ini, orang dalam PT LBB menyebutkan jika perjalanan dinas terbaru Lien Sikin terjadi pada 27 Oktober hingga 3 November lalu. Dengan tujuan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dia bercerita, dalam sebulan Lien Sikin bisa melakukan perjalanan dinas lebih dari tiga kali. Sekali melakukan perjalanan dinas, Lien Sikin disebut bisa menghabiskan anggaran berkisar belasan hingga puluhan juta rupiah.

Lien Sikin tidak hanya meminta uang perjalanan dinas, namun juga uang operasional direktur dengan nominal yang berbeda-beda. “Alasannya (minta uang operasional direktur) untuk pengembangan pelabuhan,” katanya saat ditemui awal November ini.

Berdasarkan laporan keuangan PT LBB yang dimiliki media ini, anggaran untuk biaya operasional direktur sepanjang 2022 mencapai Rp894,3 juta. Sementara pada 2023 mencapai angka Rp599,9 juta.

Biaya operasional juga dikeluarkan perusahaan untuk manajer keuangan sebesar Rp76,4 juta pada 2022 dan Rp38,4 juta pada 2023. Sedangkan biaya operasional untuk manajer operasional sebesar Rp28 juta pada 2022 dan Rp11,8 juta pada 2023.

Masih dalam laporan keuangan itu juga dilampirkan total biaya perjalanan dinas selama kurun 2022 sebesar Rp362,6 juta, sedangkan pada 2023 sebesar Rp466,9 juta.

Ditemui di salah satu kafe di bilangan Bontang Utara, Lien Sikin yang didampingi oleh Manajer Keuangan PT LBB Lasmi Mustafa, membenarkan adanya alokasi anggaran untuk operasional dirinya sebagai direktur. Ia mengklaim, pos anggaran tersebut telah disetujui oleh direksi yang dituangkan dalam Rencana Kerja Perusahaan (RKP). Yakni, setiap bulan direktur wajib menerima Rp50 juta untuk pengembangan dan pembiayaan operasional. “Aturan ini sudah sesuai SOP,” ujarnya, Jumat, 8 November 2024.

Lien Sikin mengklaim tindakannya tidak merugikan negara dan berpotensi korupsi. Dia mengaku selama memimpin PT LBB banyak uang maupun aset pribadinya yang digunakan untuk membiayai operasional perusahaan. Sementara sejak PT LBB berdiri tidak ada satu rupiah pun uang pemerintah di dalamnya.

Pun soal status kepemilikan PT LBB diakui Lien Sikin kini telah beralih menjadi perusahaan miliknya. Ini dibuktikan dengan akta perusahaan yang mencantumkan nama Lien Sikin sebagai pemilik tunggal. Akta perusahaan tersebut sempat diperlihatkan secara sekilas oleh Lien Sikin. Kendati demikian, Lien Sikin melarang media ini untuk mendokumentasikan akta tersebut.

Media ini mencoba mengecek profil perusahaan di situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) online, namun pencarian dengan kata kunci PT Laut Bontang Bersinar dan PT LBB tidak ditemukan. Kendati demikian, PT Laut Bontang Bersinar ditemukan dalam profil pemilik manfaat. Hanya saja, ada keterangan bahwa PT LBB belum melaporkan data pemilik manfaat.

Persoalan di tubuh LBB diakui Lien Sikin telah ditangani oleh Polres Bontang. Tetapi, saat ini Polres Bontang menyerahkan ke Inspektorat Daerah untuk melakukan audit internal. Meski mempertanyakan langkah Inspektorat yang ikut campur dalam persoalan ini, di tengah belum adanya penyertaan modal dari pemerintah, namun Lien Sikin mengaku siap bertanggung jawab jika perbuatannya disebut berpotensi korupsi. “Jadi PT LBB jangan dikambinghitamkan,” terangnya.

Sejumlah karyawan PT LBB yang ditemui media ini sejak Oktober lalu mengatakan, masalah keuangan yang melanda perusahaan itu diduga disebabkan oleh berbagai pemborosan dan penyelewengan selama bertahun-tahun. Penyelewengan, misalnya, terlihat dari fasilitas mobil perusahaan yang justru digunakan oleh anak Lien Sikin.

PT LBB diketahui memiliki empat mobil operasional, yaitu Daihatsu Terios dan Xenia, Honda WR-V dan Brio. Mobil Terios berplat KT 13XX QD ditengarai digunakan oleh anak laki-laki Lien Sikin yang berada di Bontang. Mobil itu berstatus sewa, dengan biaya per bulannya dibebankan kepada PT LBB.

Awalnya, mobil itu digunakan sebagai mobil operasional Lien Sikin. Namun, sejak tahun lalu mobil itu diambil alih oleh anaknya. Lien Sikin kemudian meminta perusahaan untuk menyewakan satu mobil baru untuknya, yakni Honda WR-V berplat KT 19XX QD.

PT LBB juga masih membayar cicilan mobil Xenia berplat KT 15XX DY yang saat ini dikendarai oleh manajer operasional. Sementara satu mobil terakhir bertipe Honda Brio dengan plat KT 10XX QD merupakan kendaraan operasional Bagian Keuangan PT LBB, yang belakangan digunakan sendiri oleh Lasmi.

Seorang karyawan PT LBB mengaku selama kisruh keuangan terjadi, biaya sewa untuk mobil yang dipakai Lasmi tidak pernah menunggak. Ini berbanding terbalik dengan pembiayaan tiga mobil lainnya yang selalu mengalami keterlambatan hingga berbulan-bulan.

Dia juga menyebut, jika mobil Brio itu diduga merupakan mobil pribadi Lasmi. Mobil itu kemudian ditawarkan Lasmi kepada perusahaan untuk disewa sebagai mobil operasional bagian keuangan. “Kalau tidak salah biaya sewa (mobil Lasmi) sebulannya di atas Rp5 juta,” terangnya.

Di samping itu, karyawan ini juga menyebut, PT LBB turut membiayai cicilan mobil Lien Sikin yang kini digunakan oleh anak perempuannya di Sulawesi Selatan. Mobil Daihatsu Terios berplat DD XXXX XX itu merupakan mobil pribadi yang dibeli oleh Lien Sikin secara kredit. Namun, sistem pembayaran angsurannya dibebankan kepada PT LBB melalui mekanisme pemotongan gaji dirinya. Belakangan, cicilan mobil itu terus dibayarkan PT LBB tanpa memotong gaji Lien Sikin.

Namun, Lasmi membantah hal itu. Dia menyebut total kendaraan operasional PT LBB memang ada empat unit. Satu mobil Xenia yang dibeli dengan sistem kredit sebesar Rp6 juta per bulan. Sisanya, yakni dua Daihatsu Terios dan Honda Brio dengan sistem sewa. Semua mobil tersebut pun diklaim berada di Bontang, “Masing-masing biaya sewa mobil tersebut sebesar Rp7 juta per bulan,” jelasnya.

Pun dengan mobil Brio yang dikendarainya, diakui Lasmi jika kendaraan itu dia sewa dari seseorang di Bontang. Kendati demikian, Lasmi enggan memberitahu lebih jauh soal mobil tersebut. “Itu mobil orang, saya pakai mobilnya,” klaimnya.

Keistimewaan PT LBB terhadap keluarga Lien Sikin juga dirasakan oleh anak pertamanya. Orang dalam perusahaan menyebutkan, anak pertama Lien Sikin mulai bekerja di PT LBB sejak 2023 lalu. Saat masuk dia langsung menjabat sebagai kepala bagian (kabag) operasional dengan status karyawan permanen. Karena jabatannya, ia bisa memperoleh gaji sebesar Rp7,5 juta per bulan. Lien Sikin membenarkan jika anaknya menjabat kabag operasional PT LBB.

Namun, tidak seperti karyawan lainnya yang harus mengalami keterlambatan pembayaran gaji selama berbulan-bulan. Anak pertama Lien Sikin itu disebut-sebut selalu menerima pembayaran gaji setiap bulannya. Untuk menyamarkan proses pembayaran gajinya, perusahaan diduga menggunakan sistem kasbon.

Padahal, menurut orang dalam perusahaan, dalam aturan yang diterapkan kepada karyawan lainnya, kasbon tidak boleh lebih dari Rp500 ribu. Dan wajib dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan. “Kalau dia (anak pertama Lien Sikin) dibebaskan mau bayar kapan, nominal yang bisa dipinjam juga jutaan,” jelasnya.

Status karyawan di PT LBB diakui Lien Sikin memang terbagi dalam dua kategori, yakni karyawan permanen dan kontrak. Untuk karyawan kontrak, perpanjangan dilakukan setiap tiga bulan sekali. Total karyawan kontrak di PT LBB diklaim ada sebanyak 10 orang.

Lien Sikin menegaskan, sejak jauh hari telah memperingatkan para karyawannya untuk mengundurkan diri dari PT LBB. Jika merasa tidak puas dengan sistem penggajian yang kerap terlambat. “Saya sudah persilahkan untuk mundur atau kontraknya tidak saya perpanjang,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, gaji di PT LBB beragam tergantung jabatan. Untuk gaji direktur yang dijabat oleh Lien Sikin disebut-sebut mencapai Rp20an juta. Sedangkan untuk jabatan komisaris memperoleh upah sekitar Rp15an juta. Adapun manajer mendapat Rp10 juta. Di bawahnya, level kabag digaji sebesar Rp7,5 juta. Sementara untuk karyawan dengan posisi paling rendah bisa memperoleh pendapatan sekitar Rp3,4 juta.

Namun, Lien Sikin membantah hal itu. Menurutnya, gaji dirinya sebagai direktur hanya sebesar Rp17,8 Juta, gaji komisaris Rp11 juta, manajer operasional Rp8 Juta, gaji manajer keuangan Rp8 juta. “Paling rendah itu cleaning service Rp2,5 juta,” tegasnya.

Di sisi lain, Lien Sikin mengklaim bukan hanya karyawannya saja yang tidak menerima gaji, namun sejak beberapa bulan lalu dirinya juga tidak menerima gaji. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menutupi beban operasional LBB, sehingga bisa tetap eksis. “Saya ini gila membantu (perusahaan) plat merah,” ungkapnya.

Lien Sikin juga mengklaim telah mengagunkan berbagai aset pribadinya untuk memulai bisnis dan membiayai operasional LBB sejak dua tahun terakhir. Di samping menunggu para pemegang saham, yakni Perumda AUJ dan PT Bontang Transport untuk menyelesaikan kewajibannya. “Namun, hingga kini mereka tak kunjung menyelesaikan kewajibannya, sehingga setiap tahun terjadi polemik (gaji menunggak),” jelasnya.

Jika dikalkulasikan, dalam sebulan PT LBB harus mengalokasikan anggaran sebesar Rp150an juta untuk membayar gaji 32 karyawannya. Angka ini sebenarnya cukup jika disandingkan dengan pendapatan yang diraih oleh PT LBB di setiap bulan yang mencapai Rp500 juta lebih.

Berdasarkan laporan keuangan PT LBB yang dimiliki media ini, kurun waktu Juli hingga Oktober lalu, PT LBB bisa meraup pendapatan hingga Rp2,3 miliar. Rinciannya, yakni Juli Rp663 juta, Agustus Rp533,9 juta, September Rp623,5 juta, dan Oktober Rp535,9 juta. Nominal itu diperoleh dari berbagai jenis jasa kepelabuhanan yang dikelola oleh PT LBB. Kendati demikian, total pendapatan PT LBB setiap bulannya masih harus dipotong sebesar 4 persen untuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Bontang.

Media ini telah berupaya menemui Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Usaha Pelabuhan KSOP Kelas II Bontang, Sugeng. Dia sempat memberikan komentar, tapi enggan untuk dimuat dalam berita.

Sumber dari PT LBB menyebut, polemik menunggaknya gaji karyawan selama berbulan-bulan itu terjadi karena tidak adanya uang di kas perusahaan. Hilangnya uang perusahaan diduga disebabkan karena adanya kongkalikong antara Lien Sikin dan Lasmi.

Sumber ini mengatakan, keterlibatan Lasmi pada penyelewengan anggaran dinilai cukup besar. Lantaran arus masuknya uang ke kas perusahaan hanya diketahui oleh dirinya seorang.

Menurutnya, mekanisme yang dibangun oleh Lasmi, yakni selalu melaporkan ke Lien Sikin setiap kali ada uang masuk. Setelahnya Lien Sikin akan langsung meminta dikirimkan uang. “Peruntukannya buat apa itu yang tidak pernah kami tahu,” paparnya.

Tudingan itu dibantah Lasmi. Lasmi berkilah dengan menyebut segala bentuk pencairan dana perusahaan harus melalui persetujuan Lien Sikin. “Saya buat persetujuan (uang keluar) baru diajukan ke bapak (Lien Sikin). Kadang ada yang dicoret,” klaimnya.

Pernyataan Lasmi ini turut dibenarkan oleh Lien Sikin, “Harus persetujuan saya, jadi dia (Lasmi) hanya mengajukan,” kata Lien Sikin.

Kendati demikian, baik Lasmi maupun Lien Sikin sama-sama tidak merincikan untuk apa saja penggunaan dana perusahaan yang dicairkan tersebut.

Saat ini PT LBB diketahui memiliki dua rekening, yakni di Bankaltimtara dan BRI. Laporan arus kas keuangan PT LBB di rekening Bankaltimtara kurun waktu 1 Januari hingga 12 Juli 2024 menunjukkan uang masuk sebanyak Rp4,068 miliar. Sedangkan uang keluar mencapai angka Rp4,167 miliar. Salah satu pengeluaran terjadi pada 4 April 2024 sebesar Rp240juta dengan keterangan “Set Lien Sikin KJKS Halal.”

Sementara periode 1 Agustus – 31 Oktober 2024 uang masuk mencapai Rp1,005 miliar dan uang keluar sebesar Rp1,039 miliar.

Arus kas di rekening itu juga menunjukkan selama periode 2 Januari hingga 10 Juli 2024, Lasmi tercatat telah mencairkan uang perusahaan sebanyak 69 kali. Dengan total Rp3,526 miliar. Sementara periode Agustus-Oktober 2024, Lasmi tercatat mencairkan uang perusahaan sebanyak 20 kali dengan total Rp727,7 juta.

Untuk laporan kas keuangan PT LBB di rekening BRI periode 1 Agustus – 31 Oktober 2024 tercatat uang masuk mencapai Rp1.106,7 miliar dan uang keluar sebesar Rp988,2 juta.

Jumlah uang keluar di rekening Bankaltimtara dan BRI dalam kurun waktu 1 Agustus – 31 Oktober 2024, tidak mencakup pembayaran gaji karyawan PT LBB. Mengingat pada periode tersebut PT LBB diketahui tidak membayar gaji karyawan.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, sebelum membuka rekening di Bankaltimtara dan BRI, PT LBB awalnya memiliki rekening di Bank Mandiri dengan ATM yang dipegang oleh Lien Sikin.

Hal itu dibenarkan oleh Lien Sikin. Dijelaskannya, rekening tersebut dibuat khusus untuk menampung dana operasional direktur. Tujuannya, agar keuangan tidak campur aduk dengan keuangan perusahaan LBB. “Tapi sekarang tidak difungsikan karena pendapatan kan belum normal,” aku Lien Sikin.

Laporan arus kas perusahaan di rekening Mandiri kurun waktu Februari-Juni 2022 yang dimiliki media ini, menunjukkan adanya transaksi penarikan uang di mesin ATM Mandiri yang berlokasi di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Diketahui, Kabupaten Barru merupakan kampung halaman Lien Sikin. Penarikan uang di mesin ATM itu terjadi sebanyak lima kali. Dengan total penarikan sebesar Rp50 juta.

Laporan keuangan itu juga melampirkan transaksi belanja online dengan kartu debit/kredit mandiri di layanan e-commerce. Atau transaksi menggunakan mesin EDC dengan kartu debit/kredit mandiri. Tercatat, kurun November 2021 – April 2022 terjadi sebanyak tujuh kali transaksi dengan total mencapai Rp26,9 juta.

Masih dalam laporan yang sama, tercatat adanya transaksi pengiriman uang ke rekening pribadi Lien Sikin sebanyak dua kali. Yakni, pada Januari 2022 sebesar Rp50juta dan Februari 2022 sebesar Rp15 juta.

Aliran uang dari rekening perusahaan juga mengalir ke rekening pribadi pria berinisial UM yang merupakan pimpinan salah satu ormas di Bontang. Berdasarkan dokumen yang dimiliki media ini, transaksi itu terjadi sebanyak dua kali. Yakni, pada Januari dan Februari 2022.

Sosok UM juga muncul dalam upaya PT LBB mendapat tambahan uang. Lien Sikin menjabarkan jika ia dipinjamkan ruko di Kompleks Halal Square sebanyak empat unit oleh UM untuk diagunkan di Bankaltimtara. Sebelumnya, kepemilikan ruko tersebut telah dibalik nama menjadi miliknya. Satu ruko, kata Lien Siki, sudah dibelinya senilai Rp850 juta. Sehingga total nilai empat ruko yang coba diagunkan mencapai Rp3,2 miliar. “Jadi saya tidak pernah menggadaikan aset milik pemerintah,” paparnya.

Kebijakan yang diambil oleh Lien Sikin ini dinilai orang dalam perusahaan bisa menambah jumlah utang yang dimiliki oleh PT LBB. Dalam laporan keuangan PT LBB, per Desember 2023 jumlah utang perusahaan mencapai angka Rp3,1 miliar. Jumlah utang itu bertambah dibanding 2022, yakni Rp2,037 miliar.

Utang terbesar PT LBB dalam laporan keuangan 2023 tercatat kepada orang yang diklaim sebagai investor senilai Rp2,1 miliar. Salah satu yang tercatat adalah Lien Sikin sendiri. PT LBB berutang kepada Lien Sikin sebesar Rp1 miliar pada 10 Desember 2021. Hingga 31 Desember 2023 utang PT LBB ke Lien Sikin masih tersisa sebanyak Rp290,7 juta. Utang kepada Lien Sikin merupakan satu-satunya yang dibayar oleh PT LBB pada 2023. (*)

Liputan ini merupakan hasil kolaborasi yang terdiri dari aksarakaltim.id, bontangpost.id, dialektis.co, inspirasa.co, klikkaltim.com, dan populism.id.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pelabuhan Loktuan
ShareTweet
Previous Post

Pergeseran Tanah Landa Kabupaten Cianjur, Kemensos Evakuasi Warga dan Beri Bantuan Logistik

Next Post

H -1 Pilkada Bontang, KPU Musnahkan Ratusan Kertas Surat Suara Rusak

Related Posts

Waspada! 3 Lokasi Penerapan ETLE di Bontang, Pelanggar Bisa Ditilang Berulang-ulang
WARTA

Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Tanjung Laut, Pemotor Tabrak Bus Karyawan

Cerita Nelayan Usai Diterkam Buaya di Pulau Kedindingan, Minta Predator Tak Diserang
WARTA

Cerita Nelayan Usai Diterkam Buaya di Pulau Kedindingan, Minta Predator Tak Diserang

Disnaker Bontang Matangkan Persiapan Job Fair 2026, LPK hingga UMKM Ikut Dilibatkan
VIDEO

Disnaker Bontang Matangkan Persiapan Job Fair 2026, LPK hingga UMKM Ikut Dilibatkan

Penipuan Loker Asal Bontang Ditangkap di Samarinda, Satu Korban Rugi Hingga Rp6 Juta
WARTA

Penipuan Loker Asal Bontang Ditangkap di Samarinda, Satu Korban Rugi Hingga Rp6 Juta

Bajuri Resmi Gabung Golkar, Tegaskan Bukan Soal Kekuasaan Tapi Pengabdian
WARTA

Bajuri Resmi Gabung Golkar, Tegaskan Bukan Soal Kekuasaan Tapi Pengabdian

Satu Rumah Dekat Pasar Rawa Indah Hangus Terbakar
WARTA

Satu Rumah Dekat Pasar Rawa Indah Hangus Terbakar

Next Post
H -1 Pilkada Bontang, KPU Musnahkan Ratusan Kertas Surat Suara Rusak

H -1 Pilkada Bontang, KPU Musnahkan Ratusan Kertas Surat Suara Rusak

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 8998000441

article 8998000442

article 8998000443

article 8998000444

article 8998000445

article 8998000446

article 8998000447

article 8998000448

article 8998000449

article 8998000450

article 8998000451

article 8998000452

article 8998000453

article 8998000454

article 8998000455

article 8998000456

article 8998000457

article 8998000458

article 8998000459

article 8998000460

article 8998000461

article 8998000462

article 8998000463

article 8998000464

article 8998000465

article 8998000466

article 8998000467

article 8998000468

article 8998000469

article 8998000470

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

article 2000166

article 2000167

article 2000168

article 2000169

article 2000170

article 2000166

article 2000167

article 2000168

article 2000169

article 2000170

article 2000171

article 2000172

article 2000173

article 2000174

article 2000175

article 2000176

article 2000177

article 2000178

article 2000179

article 2000180

article 2000181

article 2000182

article 2000183

article 2000184

article 2000185

article 2000186

article 2000187

article 2000188

article 2000189

article 2000190

article 2000191

article 2000192

article 2000193

article 2000194

article 2000195

article 2000196

article 2000197

article 2000198

article 2000199

article 2000200

article 2000201

article 2000202

article 2000203

article 2000204

article 2000205

article 2000206

article 2000207

article 2000208

article 2000209

article 2000210

article 2000211

article 2000212

article 2000213

article 2000214

article 2000215

article 2000216

article 2000217

article 2000218

article 2000219

article 2000220

article 2000221

article 2000222

article 2000223

article 2000224

article 2000225

article 2990216

article 2990217

article 2990218

article 2990219

article 2990220

article 2990221

article 2990222

article 2990223

article 2990224

article 2990225

article 2990226

article 2990227

article 2990228

article 2990229

article 2990230

article 2990231

article 2990232

article 2990233

article 2990234

article 2990235

article 2990236

article 2990237

article 2990238

article 2990239

article 2990240

article 2990241

article 2990242

article 2990243

article 2990244

article 2990245

article 2990246

article 2990247

article 2990248

article 2990249

article 2990250

article 2990251

article 2990252

article 2990253

article 2990254

article 2990255

article 2990256

article 2990257

article 2990258

article 2990259

article 2990260

article 2990261

article 2990262

article 2990263

article 2990264

article 2990265

article 888866

article 888867

article 888868

article 888869

article 888870

article 888871

article 888872

article 888873

article 888874

article 888875

article 888876

article 888877

article 888878

article 888879

article 888880

article 888881

article 888882

article 888883

article 888884

article 888885

article 888886

article 888887

article 888888

article 888889

article 888890

article 888891

article 888892

article 888893

article 888894

article 888895

article 888896

article 888897

article 888898

article 888899

article 888900

article 888901

article 888902

article 888903

article 888904

article 888905

article 888906

article 888907

article 888908

article 888909

article 888910

article 888911

article 888912

article 888913

article 888914

article 888915

article 888916

article 888917

article 888918

article 888919

article 888920

article 888921

article 888922

article 888923

article 888924

article 888925

article 0000221

article 0000222

article 0000223

article 0000224

article 0000225

article 0000226

article 0000227

article 0000228

article 0000229

article 0000230

article 0000231

article 0000232

article 0000233

article 0000234

article 0000235

article 0000236

article 0000237

article 0000238

article 0000239

article 0000240

article 0000241

article 0000242

article 0000243

article 0000244

article 0000245

article 0000246

article 0000247

article 0000248

article 0000249

article 0000250

article 0000251

article 0000252

article 0000253

article 0000254

article 0000255

article 0000256

article 0000257

article 0000258

article 0000259

article 0000260

article 0000261

article 0000262

article 0000263

article 0000264

article 0000265

article 0000266

article 0000267

article 0000268

article 0000269

article 0000270

article 5500126

article 5500127

article 5500128

article 5500129

article 5500130

article 5500131

article 5500132

article 5500133

article 5500134

article 5500135

article 5500136

article 5500137

article 5500138

article 5500139

article 5500140

article 5500141

article 5500142

article 5500143

article 5500144

article 5500145

article 5500146

article 5500147

article 5500148

article 5500149

article 5500150

article 5500151

article 5500152

article 5500153

article 5500154

article 5500155

article 7700156

article 7700157

article 7700158

article 7700159

article 7700160

article 7700161

article 7700162

article 7700163

article 7700164

article 7700165

article 7700166

article 7700167

article 7700168

article 7700169

article 7700170

article 7700171

article 7700172

article 7700173

article 7700174

article 7700175

article 7700176

article 7700177

article 7700178

article 7700179

article 7700180

article 7700181

article 7700182

article 7700183

article 7700184

article 7700185

news-1701