Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Polairud Polres Bontang Gagalkan Peredaran Sabu di Pesisir Muara Badak, 2 Orang Dipenjara

Redaksi by Redaksi
August 14, 2024
Polairud Polres Bontang Gagalkan Peredaran Sabu di Pesisir Muara Badak, 2 Orang Dipenjara
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Kapolres Bontang, AKBP Alex Bontang Frestian Lumban Tobing, didampingi Kasat Polairud AKP Khairul Umam dan Kasi Humas Iptu Dany Purwantoro menggelar rilis pers, terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu, Selasa 13 Agustus 2024.

Menariknya, kali ini bisnis haram kedua tersangka justru diungkap oleh Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud). Tersangka diduga berperan sebagai bandar dan pengedar di kalangan nelayan dan warga pesisir.

Barang bukti dalam kasus ini berupa sabu seberat 24,46 gram sabu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing SIK mengatakan, keduanya ditangkap di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.

Awalnya polisi menangkap tersangka berinisial La (54) warga Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak yang merupakan seorang pengedar.

Dia diringkus Satresnarkoba yang melakukan penelusuran dan mencurigai kediaman La acap kali dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Kami dapat laporan terus dilakukan penelusuran. Didapatlah La pengedar di Muara Badak,” ucap AKBP Alex Frestian

Tersangka mengaku mendapat sabu dari rekannya berinisial Sa (54). Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Berselang satu setengah jam, tersangka Sa diringkus di Jalan Sambera Desa Tanjung Limau, Muara Badak.

“Kami langsung ringkus dan mendapatkan 15 plastik siap edar sabu dengan berat 23,42 gram. Jadi tersangka ini mengaku menyuplai sabu ke tersangka sebelumnya,” sambungnya.

Selain sabu dari tangan Sa polisi juga menyita uang hasil penjualan senilai Rp500 ribu, pipet kaca, dan ponsel tersangka.

Kedua tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menaksir dari barang bukti itu bernilai Rp44 juta.

Atas perbuatannya, tersangka La dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka Sa dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kriminal Muara Badak
ShareTweet
Previous Post

Partai yang Merapat ke Neni Bertambah, Giliran PKS dan Gerindra Beri SK Dukungan 

Next Post

40 Anggota DPRD Kutim Priode 2024-2029 Resmi Dilantik, Jimmi Jabat Ketua Sementara

Related Posts

Dukung Dekarbonisasi, PLTS Atap Pupuk Kaltim Raih ASEAN Energy Awards 2026
WARTA

Dukung Dekarbonisasi, PLTS Atap Pupuk Kaltim Raih ASEAN Energy Awards 2026

Waspada! 3 Lokasi Penerapan ETLE di Bontang, Pelanggar Bisa Ditilang Berulang-ulang
WARTA

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Dekat GOR Loktuan

Warga Harap Pemicu Karhutla di Bonles Diusut Tuntas, Polisi Lakukan Penyelidikan
WARTA

Warga Harap Pemicu Karhutla di Bonles Diusut Tuntas, Polisi Lakukan Penyelidikan

Perputaran Ekonomi Selama Pupuk Kaltim Cup 2026 Tembus Rp772,9 Juta
EKBIS

Perputaran Ekonomi Selama Pupuk Kaltim Cup 2026 Tembus Rp772,9 Juta

Kabar Duka, Komandan Damkar Kebanggaan Bontang Norman Tutup Usia
WARTA

Kabar Duka, Komandan Damkar Kebanggaan Bontang Norman Tutup Usia

16 Paket Sabu Gagal Edar di Muara Badak, Dua Pria Masuk Penjara
WARTA

16 Paket Sabu Gagal Edar di Muara Badak, Dua Pria Masuk Penjara

Next Post
40 Anggota DPRD Kutim Priode 2024-2029 Resmi Dilantik, Jimmi Jabat Ketua Sementara

40 Anggota DPRD Kutim Priode 2024-2029 Resmi Dilantik, Jimmi Jabat Ketua Sementara

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.