DIALEKTIS.CO – Kapolres Bontang, AKBP Alex Bontang Frestian Lumban Tobing, didampingi Kasat Polairud AKP Khairul Umam dan Kasi Humas Iptu Dany Purwantoro menggelar rilis pers, terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu, Selasa 13 Agustus 2024.
Menariknya, kali ini bisnis haram kedua tersangka justru diungkap oleh Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud). Tersangka diduga berperan sebagai bandar dan pengedar di kalangan nelayan dan warga pesisir.
Barang bukti dalam kasus ini berupa sabu seberat 24,46 gram sabu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing SIK mengatakan, keduanya ditangkap di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Awalnya polisi menangkap tersangka berinisial La (54) warga Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak yang merupakan seorang pengedar.
Dia diringkus Satresnarkoba yang melakukan penelusuran dan mencurigai kediaman La acap kali dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
“Kami dapat laporan terus dilakukan penelusuran. Didapatlah La pengedar di Muara Badak,” ucap AKBP Alex Frestian
Tersangka mengaku mendapat sabu dari rekannya berinisial Sa (54). Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Berselang satu setengah jam, tersangka Sa diringkus di Jalan Sambera Desa Tanjung Limau, Muara Badak.
“Kami langsung ringkus dan mendapatkan 15 plastik siap edar sabu dengan berat 23,42 gram. Jadi tersangka ini mengaku menyuplai sabu ke tersangka sebelumnya,” sambungnya.
Selain sabu dari tangan Sa polisi juga menyita uang hasil penjualan senilai Rp500 ribu, pipet kaca, dan ponsel tersangka.
Kedua tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menaksir dari barang bukti itu bernilai Rp44 juta.
Atas perbuatannya, tersangka La dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka Sa dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post