DIALEKTIS.CO – Polres Bontang menyatakan telah berhasil menangkap seorang pemain narkoba jenis sabu yang cukup lama diintai di wilayah Muara Badak.
Tersangka K (48), sering disebut dalam sejumlah pengungkapan kasus narkoba dengan sistem jejak.
“Dia berdomisili di desa Saliki Kecamatan Muarabadak Kabupaten Kukar,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing saat konferensi pers, Kamis (25/7).
AKBP Alex menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bontang. Termasuk di Kecamatan Muara Badak.
“Barang bukti yang diamankan, berupa 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 50,49 gram,” ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 144 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post