DIALEKTIS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang kembali memusnahkan 166,30 Gram narkoba jenis sabu dengan cara diblender, Kamis (4/7/2025) di halaman kantor Kejari Bontang.
Sabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti kasus pidana yang telah berkeputusan hukum tetap. Kurun waktu November 2023 hingga Februari 2024.
Kesempatan itu, Wali Kota Bontang Basri Rase menyampaikan apresiasinya atas upaya semua pihak untuk menyelamatkan warga dari bahaya peredaran narkoba.
“Ini salah satu wujud komitmen memerangi peredaran narkoba,” ujarnya.
Basri menyatakan dirinya siap memerangi dan turut membantu dalam memberantas bandar narkoba serta mencegah meluasnya peredaran barang haram ini untuk generasi muda.
Lebih jauh Basri menyambut baik rencana Kejari yang akan menyasar program pencegahan ke sekolah-sekolah. Menurutnya, program Jaksa masuk sekolah perlu dihidupkan kembali.
“Nanti kita jadwalkan Jaksa, Polisi hingga Lapas ke sekolah. Penyuluhan bahaya narkoba dan kenakalan remaja perlu digalakkan lagi,” tuturnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Otong Hendra Rahayu menyampaikan pemusnahan barak bukti ini selain menjalankan putusan hakim, dilakukan sebagai upayaenghindari hilang dan dimanfaatkan orang yang tidak bertanggungjawab.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu, ganja, alat hisap, timbangan digital, HP, Korek api, sedotan, barang bukti tindak pidana kesusilaan berupa pakaian dalam, bahan peledak, minuman keras, hingga rokok.
“Barang bukti tersebut dari total 63 perkara,” ungkapnya.
Kata dia, kasus narkoba masih menjadi perkara yang tertinggi. Selanjutnya disusul kasus pencabulan dengan pelaku dan korban diusia produktif.
Berdasar tingginya angka kriminalitas di usia belia tersebut Kejari tengah menyusun program guna memasifkan langkah pencehan dalam bentuk penyuluhan ke sekolah. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post