DIALEKTIS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan Partai Demokrat yang meminta digelar hitung ulang Pemilihan Legislatif DPR RI di 147 TPS.
Ratusan TPS yang akan melakukan perhitungan suara ulang tersebut tersebar di sembilan Kabupaten/Kota di Kaltim termasuk Bontang, atau minus Mahulu.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Koordinator Divisi Hukum KPU Bontang, Hamzah membenarkan informasi tersebut.
“Iya, dikabulkan, Bontang ada 6 TPS,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/6) malam.
Lebih jauh, Hamzah menyatakan saat ini pihaknya tengah mengikuti arahan. Sehingga belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun media ini, dalam gugatannya di Perkara Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Demokrat menilai adanya penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan, MK telah melaksanakan uji petik atas beberapa TPS yang didalilkan pemohon. Uji petik dilakukan dengan cara menyandingkan sejumlah bukti yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.
Bukti-bukti tersebut diantaranya Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D Hasil, yang diajukan oleh pemohon serta pihak terkait lainnya.
Walhasil, terdapat beberapa ketidak konsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.
Oleh karena itu, MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 147 TPS daerah pemilihan Kaltim untuk pengisian calon anggota DPR.
Informasi yang telah dilaporkan, ada sebanyak 143 TPS serta tambahan baru dari keterangan saksi. Mengenai jangka waktu untuk penghitungan suara ulang ini dilakukan 21 hari. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post