DIALEKTIS.CO – Ar, pria 34 tahun tak berkutik saat dijemput paksa Reskrim Polsek Muara Badak, pada Sabtu 18 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WITA.
Ar, terancam mendekam di penjara dalam waktu cukup lama. Sebab, bikin panik Waldemar Simamora (57) dengan melarikan motor milik tetangganya itu.
Waldemar Simamora sendiri merupakan Karyawan Swasta, asal Desa Gas Alam tepatnya warga Jalan Rachmat Badak 1 RT. 10, Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Kronologi bermula saat Waldemar memarkirkan motor merek Jupiter Z 110 cc miliknya di teras rumahnya pada Senin 13 Mei 2024 lalu.
“Pada pukul 20.30 malam, korban baru menyadari motornya hilang,” ujar AKBP Alex FL Tobing, melalui Kapolsek Muara Badak, AKP Gatot Siswanto, Ahad (19/5).
Setelah memastikan tidak ada keluarga yang meminjam motornya. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian.
Berdasar laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Badak melakukan penyelidikan. Hingga lima hari berselang, pelaku dapat diamankan bersama barang bukti yang telah dipreteli pelaku.
“Tersangka dan barang bukti diamankan untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Atas kejadian ini korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp 7 juta. Atas kelakuannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post