Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Kasus Sabu, Tiga Pemuda Berbas Pantai Dibekuk Polisi

Redaksi by Redaksi
January 18, 2024
Kasus Sabu, Tiga Pemuda Berbas Pantai Dibekuk Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Seolah tidak ada habisnya, Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.

Kali ini, Rabu (17/1/2024) malam, tiga pria warga Kelurahan Berbas Pantai dibekuk beserta barang bukti sabu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan sebelum ditangkap ketiganya memang masuk dalam daftar pantauan kepolisian.

Kasus ini bermula dari diringkusnya berinisial IB (28) dan MSJ (28) di Jalan Manunggal Kelurahan Berbas Pantai. Nama keduanya kerap disebut melakukan transaksi bisnis sabu.

IB dan MSJ ditangkap saat berjalan. Dari hasil penggeledahan polisi mendapati 2 paket sabu seberat 19,99 gram di saku tersangka.

Selain barang bukti sabu, dari keduanya polisi juga menyita ponsel dan didapat informasi bahwa sabu itu berasal dari rekannya berinisial MSG (25).

Tidak jauh dari TKP pertama polisi juga meringkus MSG dengan barang bukti 1 poket dengan berat 0,43 gram. Tersangka ketiga ini juga mengakui sabu itu dipecah untuk diperjualkan kembali.

“Dalam waktu hampir 1 jam kita ringkus. Memang mereka ini sudah masuk target operasi berkat aduan warga,” kata AKP Nixon dalam siaran persnya.

Kini ketiga tersangka berada di Mapolres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami soal sumber pasokan sabu.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

UU Ciptaker Disahkan MK, Simak Cara Hitung Pesangon Korban PHK

Next Post

Airlangga Hartarto Siapkan Taufan Pawe Calon Gubernur Sulsel

Related Posts

Pemeriksaan Bimtek Masih Berlanjut, Kapolres: Sudah 4 Lurah Dimintai Keterangan
WARTA

Kapolres Bontang Berganti, Sertijab Akan Digelar 8 Juli di Polda Kaltim

Polisi di Bontang Razia Knalpot Brong, Puluhan Pemotor Ditilang
WARTA

Polisi di Bontang Razia Knalpot Brong, Puluhan Pemotor Ditilang

Tolak WFA, Arfian: ASN Bukan Pekerja Digital Lepas, Pelayanan Harus Berkantor
DPRD Bontang

Tolak WFA, Arfian: ASN Bukan Pekerja Digital Lepas, Pelayanan Harus Berkantor

Terekam CCTV, Pencuri Bersarung Gondol Motor Scoopy di HOP IV Bontang
WARTA

Terekam CCTV, Pencuri Bersarung Gondol Motor Scoopy di HOP IV Bontang

Soroti Proyek Multiyears dalam RPJMD, Yusuf Ingatkan Jangan Jadi Beban Fiskal Daerah
DPRD Bontang

Soroti Proyek Multiyears dalam RPJMD, Yusuf Ingatkan Jangan Jadi Beban Fiskal Daerah

Dewan Dukung Desain Ulang Metode Rekrutmen Tenaga Kerja, Tekan Potensi Orang Dalam
WARTA

Dewan Dukung Desain Ulang Metode Rekrutmen Tenaga Kerja, Tekan Potensi Orang Dalam

Next Post
Airlangga Hartarto Siapkan Taufan Pawe Calon Gubernur Sulsel

Airlangga Hartarto Siapkan Taufan Pawe Calon Gubernur Sulsel

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.