Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Jelang Pemilu 2024, Cara Mudah Pemilih Mengecek TPS, Simak Yuk!

Redaksi by Redaksi
January 13, 2024
Pilkada Bontang, Warga Loktuan Antusias Datang ke TPS

Suasana Salah Satu TPS di Loktuan,pada Pilkada 2020 lalu (Foto. Dok/Dialektis.co)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Selain memastikan diri telah terdaftar dalam daftar pemilih. Jelang Pemilu yang akan berlangsung pada 14 Februari mendatang, penting untuk mengetahui lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan TPS Pemilu 2024 bersamaan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) beberapa waktu lalu. Total terdapat 823.220 TPS di seluruh Indonesia dan luar negeri.

Prinsipnya penentuan lokasi TPS di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Perlu diketahui, lokasi TPS untuk sementara sudah terpetakan di DPT Online. Kecuali ada pertimbangan lain disekitar lokasi untuk dapat dipindahkan.

Apa itu TPS?

TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan suara. Lokasi TPS ini biasanya disesuaikan dengan wilayah domisili pemilih.

Menurut pasal 10 ayat 1 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, jumlah surat suara yang disediakan di setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap, ditambah sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah daftar pemilih tetap di setiap TPS sebagai cadangan untuk masing-masing Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara itu, untuk jumlah surat suara yang disediakan di setiap TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri) sama dengan jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap, ditambah sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah daftar pemilih tetap di setiap TPSLN sebagai cadangan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan
anggota DPR.

Cara Cek TPS Pemilu 2024

Pemilih yang telah terdaftar secara resmi sebagai DPT dapat mengecek lokasi TPS secara online. Berikut ini cara mengecek TPS pemilu 2024:

Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ lalu muncul Pencarian Data Pemilih

Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar. Klik tombol Pencarian.

Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama pemilih, nomor DPT, nomor TPS dan alamat lokasi untuk melakukan pencoblosan.

Jika data belum terdaftar, maka akan ada peringatan tertulis, “Data anda belum terdaftar!”

Apabila ingin memastikan kembali status DPT, bisa menghubungi langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke

Daftar pemilih tetap jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Apakah Pemilih Bisa Pindah TPS?

Dikutip dari laman Komisi Pemilihan Umum, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024. Informasi tersebut telah diatur KPU pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Namun, pengajuan tersebut hanya dapat dilakukan apabila pemilih berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-nya.

Cara dan prosedur untuk mengajukan pindah TPS:

Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Aturan tentang syarat pemilih dalam Pemilu telah termuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 pasal 4. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemilih dalam pemilu di antara lain:

Sudah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin,

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,

Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP elektronik,

Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor,

Bagi pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK),

Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontang
ShareTweet
Previous Post

Bontang Kerahkan 60 Orang Sortir-Lipat 672.455 Surat Suara, Pilpres Sudah Selesai Dilipat

Next Post

Desak Percepat Proses, Korban Investasi Bodong Demo Kejari Bontang

Related Posts

Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Loktuan Ditangkap Polisi
WARTA

Warning! Kasus Asusila Dominasi Laporan ke PPA Polres Bontang, Dominan Modus Pacaran

Gerakan Sholat Subuh Berjamaah, Asisten Pemkot Bontang Hadir di Masjid Qurrota’ayun
WARTA

Gerakan Sholat Subuh Berjamaah, Asisten Pemkot Bontang Hadir di Masjid Qurrota’ayun

Pengurus KKSS Bontang Resmi Dilantik, Andi Faiz Diberi Gelar Adat Goa “Karaeng Buntu”
WARTA

Pengurus KKSS Bontang Resmi Dilantik, Andi Faiz Diberi Gelar Adat Goa “Karaeng Buntu”

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur: Siapa Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?
EKBIS

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur: Siapa Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?

Cerita Mantan Pekerja Toko Bangunan Soal Modus “Segitiga”, Bikin Trauma
WARTA

Cerita Mantan Pekerja Toko Bangunan Soal Modus “Segitiga”, Bikin Trauma

Masih Soal Modus “Segitiga” di Bontang, Kali Ini Korban COD Bata Merah Rugi Rp6 Juta
WARTA

Masih Soal Modus “Segitiga” di Bontang, Kali Ini Korban COD Bata Merah Rugi Rp6 Juta

Next Post
Desak Percepat Proses, Korban Investasi Bodong Demo Kejari Bontang

Desak Percepat Proses, Korban Investasi Bodong Demo Kejari Bontang

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

128000226

128000227

128000228

128000229

128000230

128000231

128000232

128000233

128000234

128000235

138000201

138000202

138000203

138000204

138000205

138000206

138000207

138000208

138000209

138000210

138000211

138000212

138000213

138000214

138000215

138000216

138000217

138000218

138000219

138000220

138000221

138000222

138000223

138000224

138000225

138000226

138000227

138000228

138000229

138000230

148000236

148000237

148000238

148000239

148000240

148000241

148000242

148000243

148000244

148000245

148000246

148000247

148000248

148000249

148000250

148000251

148000252

148000253

148000254

148000255

148000256

148000257

148000258

148000259

148000260

148000261

148000262

148000263

148000264

148000265

158000121

158000122

158000123

158000124

158000125

158000126

158000127

158000128

158000129

158000130

158000131

158000132

158000133

158000134

158000135

158000136

158000137

158000138

158000139

158000140

158000141

158000142

158000143

158000144

158000145

158000146

158000147

158000148

158000149

158000150

168000206

168000207

168000208

168000209

168000210

168000211

168000212

168000213

168000214

168000215

168000216

168000217

168000218

168000219

168000220

168000221

168000222

168000223

168000224

168000225

168000226

168000227

168000228

168000229

168000230

168000231

168000232

168000233

168000234

168000235

178000266

178000267

178000268

178000269

178000270

178000271

178000272

178000273

178000274

178000275

178000276

178000277

178000278

178000279

178000280

178000281

178000282

178000283

178000284

178000285

178000286

178000287

178000288

178000289

178000290

178000291

178000292

178000293

178000294

178000295

178000296

178000297

178000298

178000299

178000300

178000301

178000302

178000303

178000304

178000305

178000306

178000307

178000308

178000309

178000310

188000296

188000297

188000298

188000299

188000300

188000301

188000302

188000303

188000304

188000305

188000306

188000307

188000308

188000309

188000310

188000311

188000312

188000313

188000314

188000315

188000316

188000317

188000318

188000319

188000320

188000321

188000322

188000323

188000324

188000325

198000201

198000202

198000203

198000204

198000205

198000206

198000207

198000208

198000209

198000210

198000211

198000212

198000213

198000214

198000215

198000216

198000217

198000218

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

198000219

218000111

218000112

218000113

218000114

218000115

218000116

218000117

218000118

218000119

218000120

218000121

218000122

218000123

218000124

218000125

218000126

218000127

218000128

218000129

218000130

218000131

218000132

218000133

218000134

218000135

218000136

218000137

218000138

218000139

218000140

228000091

228000092

228000093

228000094

228000095

228000096

228000097

228000098

228000099

228000100

228000101

228000102

228000103

228000104

228000105

228000106

228000107

228000108

228000109

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

238000211

238000212

238000213

238000214

238000215

238000216

238000217

238000218

238000219

238000220

238000221

238000222

238000223

238000224

238000225

238000226

238000227

238000228

238000229

238000230

208000021

208000022

208000023

208000024

208000025

208000026

208000027

208000028

208000029

208000030

208000031

208000032

208000033

208000034

208000035

208000036

208000037

208000038

208000039

208000040

208000041

208000042

208000043

208000044

208000045

208000046

208000047

208000048

208000049

208000050

news-1701