Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KABAR PARLEMEN DPRD Kukar

David: Jadi Kewajiban Bersama untuk Mensosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Redaksi by Redaksi
November 18, 2023
David: Jadi Kewajiban Bersama untuk Mensosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Anggota DPRD Kutim, David Rante

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), David Rante menilai sosialisasi Perda Kutim nomor 2 tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu menjadi kewajiban bersama.

Hal itu ia sampaikan kepada awak media di sela-sela kegiatan sosialisasi yang digelar di aula Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Sangatta Utara.

Menurutnya, regulasi ini sangat penting dan akan memudahkan masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu, kada dia semua pihak memiliki kewajiban untuk menyampaikan atua mensosialisasikan Perda 2/2021 tersebut, mulai ketua RT, kepala dusun, aparat pemerintah desa hingga pemerintah kecamatan.

“Perda bantuan hukum ini dalam waktu harus disampaikan agar yang warga kurang mampu dapat menggunakan fasilitas yang telah diberikan oleh pemerintah,” katanya.

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengungkapkan dalam perda tersebut, ada beberapa kriteria-kriteria warga yang berhak mendapatkan bantuan hukum.

“Seperti yang disampaikan oleh Bagian Hukum Setkab Kutim tadi, syarat mendapatkan bantuan hukum ini dengan cara mendapatkan surat keterangan dari pemerintah soal status sebagai masyarakat yang kurang mampu,” jelasnya.

David menambahkan, Perda bantuan hukum ini tidak hanya disosialisasikan di Daerah Pemilian (Dapil) I saja, tetapi di semua dapil yang ada di Kutim.

“Hari ini ‘kan khusus di Dapil I saja. Tapi di Dapil lain juga akan dilaksanakan, mungkin dilakukan secara bergantian,” bebernya.

Sosialisasi Perda 2/2021 itu juga dihadiri Anggota DPRD Kutim lainnya seperti Ramadhani, Sayid Anjas, Yusuf Silambi, Jimmy dan Basti Sangga Langi. (Adv).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1  kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD Kutim
ShareTweetShare
Previous Post

Realisasi Pembangunan Jalan Kecamatan Baru 10 Persen, Jimmy Sebut Harus Dibantu APBN

Next Post

Pencegahan Korupsi jadi Tanggung Jawab Bersama

Related Posts

No Content Available
Next Post
Pencegahan Korupsi jadi Tanggung Jawab Bersama

Pencegahan Korupsi jadi Tanggung Jawab Bersama

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.